Pencuri TBS Bersama Barang Bukti Senjata Api Diamankan

Pencuri TBS Bersama Barang Bukti Senjata Api Diamankan

 

Sungai Selan, RBC – SAT RESKRIM Polsek Sungai selan berhasil meringkus kawanan pencurian kasus TBS di PT SINAR MAS dan beserta alat bukti senpi rakitan diamankan.

 

Mengungkap kasus pencurian TBS di PT. SINAS MAS, setelah mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian Personel Polsek Sungai selan langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penyidikan, tidak butuh waktu lama akhirnya Polsek Sungai selan dapat mengaman 4 pelaku pencurian TBS tersebut antara lain, Heri Prayoga alias Yanto, Herman, Suheliansyah alias Paisong dan Elen alias Aren. 09/03/2025

Dari hasil introgasi bahwa dua dari empat pelaku tersebut adalah residivis dan dari hasil pengembangan di dapati dari pelaku saudara Heriyanto alias Yanto memiliki senjata api rakitan jenis revolper dan 16 butir amunisi

 

Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa : 1 pucuk senjata api rakitan, 16 butir amunisi tajam kaliber 38, 1 unit mobil suzuki warna silver, 2 unit sepeda motor, 1 buah egrek, 2 buah besi loding dan Buah sawit seberat 1.250 kg

 

Kapolres Bangka Tengah AKBP PRADANA ADITYA NUGRAHA, SH, SIK. melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU SUGIYANTO, SH. mengatakan bahwa kita sering mendapat laporan dari masyarakat terkait Maraknya pencurian buah sawit dan juga sering mendapat laporan bahwa ada informasi tentang pencuri yang sering membawa senjata api rakitan. Oleh karena itu pada hari selasa tanggal 18 februari 2025 kita laksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan maraknya pencurian buah sawit di polsek sungaiselan yang di hadiri perwakilan camat, lurah dan seluruh kades dan perwkailan pembeli buah sawit di masing-masing desa.

Kapolsek Sungaiselan juga menambahkan berkomitmen akan membasmi pelelaku -pelaku pencurian yang meresahkan Masyarakat.

Saat ini ke empat tersangka ditahan di rutan Polsek Sungaiselan dan di jerat dengan pasal 363 KUHP pidana dan khusus tersangka an. Heriyanto als Yanto di jerat juga dengan UU DARURAT No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

(Ivan Mora)