Pengedar Sabu DPO Ditangkap Berkat Laporan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen P4GN
BENGKALIS, RBC – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu berkat informasi masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.
Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Tegal Sari Km 4, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z. yang diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram yang disimpan di dalam saku jaket pelaku, serta satu unit telepon genggam yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat sangat berarti. Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku serta melengkapi proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.* (ae-rls)
