Pengurus PETIR dan Kuasa Hukum JS Beberkan Fakta Persidangan
PEKANBARU, RBC — Kuasa hukum Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing (JS), Padil Saputra, SH, MH, menggelar konferensi pers untuk mengungkap fakta-fakta persidangan kasus yang menjerat kliennya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (06/02/2026) di salah satu kafe di Jalan Srikandi, Kota Pekanbaru.
Konferensi pers itu turut didampingi Plt. Ketua Umum Ormas PETIR (Pemuda Tri Karya) Berti Sitanggang, Ketua DPW Jakarta Ormas PETIR Jesayas Sihombing CFLE, Penasehat Ormas PETIR Leo Siagian, serta Yosman Matondang selaku Dewan Penasehat Laskar Prabowo 08 Provinsi Riau.
Dalam keterangannya, Padil Saputra mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan serius dalam prosedur penangkapan terhadap JS yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Dalam persidangan terungkap bahwa klien kami ditangkap terlebih dahulu, sementara Laporan Polisi (LP) baru dibuat beberapa jam setelah penangkapan,” ungkap Padil Saputra.
Ia merinci kejanggalan tersebut. Pertama, penangkapan terhadap JS terjadi pada pukul 17.23 WIB, sedangkan Laporan Polisi baru dibuat pada pukul 21.36 WIB di hari yang sama.
“Kedua, jika perkara ini dikualifikasikan sebagai pemerasan, maka harus ada korban. Namun secara logika hukum, tidak mungkin laporan dibuat terlebih dahulu baru kemudian terjadi pemerasan. Ini menjadi poin krusial yang kami soroti,” tegasnya.
Padil juga menjelaskan bahwa dua anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, masing-masing berinisial A dan R, mengakui bahwa penangkapan dilakukan atas perintah pimpinan.
“Ketika ditanya dasar hukum penangkapan tersebut, para saksi menyatakan tidak pernah menerima atau melihat surat perintah penangkapan maupun laporan polisi pada saat penangkapan dilakukan. Mereka hanya menjalankan perintah melalui sambungan telepon,” jelas Padil.
Lebih lanjut, Padil Saputra menegaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan, JS tidak menerima uang. Bahkan, menurutnya, JS sempat menolak dan dipaksa memegang tas yang berisi uang oleh pihak tertentu.
“Kondisi ini harus diuji secara serius di persidangan karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP yang mengatur syarat sahnya penangkapan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, menilai bahwa penangkapan JS tidak bisa dilepaskan dari aktivitas advokasi dan aksi demonstrasi yang selama ini dilakukan organisasi tersebut, terutama terkait dugaan kerugian negara dan sejumlah kasus yang disoroti.
“Penangkapan tanpa dokumen resmi berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi. Kami menduga ada upaya membungkam aktivis. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal perlindungan hak warga negara,” ujar Berti Sitanggang.
Ketua DPW Jakarta Ormas PETIR, Jesayas Sihombing CFLE, berharap aparat kepolisian dan kejaksaan mampu mengungkap perkara yang menimpa JS secara objektif dan transparan.
“Kasus ini sudah menjadi isu nasional,” tegas Jesayas.
Ia juga mengungkapkan bahwa pertemuan antara JS dan N, yang disebut sebagai pihak pemberi uang, telah terjadi sebanyak tiga kali. Menurutnya, justru N yang meminta pertemuan tersebut.
“Yang meminta pertemuan adalah N, manajer Surya Dumai,” kata Jesayas.
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu N diduga meminta JS untuk menghentikan aksi-aksi yang dilakukan terkait persoalan Surya Dumai.
Penasehat Ormas PETIR, Leo Siagian, menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini harus diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jika ada pelanggaran prosedur, itu harus diluruskan melalui mekanisme hukum. Pers memiliki peran penting untuk mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Yosman Matondang memohon kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, agar menangani perkara ini secara serius dan profesional.
“Menurut keterangan kuasa hukum, JS mengungkap peristiwa yang sangat besar, yakni dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Riau. Ini harus diusut secara sungguh-sungguh,” kata Yosman Matondang.
(Tim)
