Penindakan 99.600 Butir Pil Happy Five oleh Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri di Dumai
DUMAI, RBC — Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan terlarang.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penindakan terhadap peredaran psikotropika dalam jumlah besar bersama Polri.
Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.50 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, serta Subdit IV Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran psikotropika jenis Happy Five (Nimetazepam).
Penindakan dilakukan di The Best Hotel Dumai, tepatnya di kamar nomor 26 yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Sukajadi, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tas koper berisi 83 bungkus Happy Five (Nimetazepam), masing-masing bungkus berisi 120 strip dengan 10 butir per strip. Total barang bukti yang diamankan mencapai 99.600 butir.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp12,45 miliar. Penindakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan 99.600 jiwa, serta mencegah potensi kerugian keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp88,86 miliar.
Pelaku berinisial MS diduga melanggar:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Kronologis Penindakan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kantor Wilayah DJBC Riau pada Selasa, 10 Februari 2026 dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait rencana pengiriman psikotropika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera, khususnya perairan Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dibentuk dengan pembagian tugas patroli laut dan pengawasan darat (surveillance). Patroli laut dilaksanakan menggunakan speedboat BC 10017 di perairan Rupat dan pesisir Dumai, sementara tim darat melakukan pemantauan terhadap pergerakan orang dan kendaraan yang dicurigai sebagai kurir.
Hingga Kamis dini hari, 12 Februari 2026 pukul 05.00 WIB, patroli laut belum menemukan aktivitas mencurigakan. Namun, sekitar pukul 12.30 WIB, tim surveillance darat memperoleh informasi tambahan bahwa barang telah diambil dari pesisir Dumai dan disimpan di salah satu hotel.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan pada pukul 13.02 WIB berhasil melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, serta mengamankan pelaku berikut seluruh barang bukti.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(Toga)
Editor : Redaksi
