Penyelundupan 27 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Oleh Tim Satgas Gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri

Rbc, Bengkalis – Tim satgas gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis Methamphetamine (sabu) sebanyak 27 kg yang berlokasi di Pantai Penurun, Desa Muntai, Bantan, Bengkalis, (14/07-2025).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala KPPBC TMP V Bengkalis Eka Galuh melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Ariyadi Permana Hamdani dalam siaran persnya yang diterima awak media Selasa (22/07/2025).

Dijelaskan, penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat yg diterima pada Minggu pagi (13/07/2025) terkait upaya pemasukan narkotika jenis sabu dari Muar, Malaysia menggunakan jalur laut.

Lebih lanjut diperoleh informasi dari tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terkait informasi speedboat yang digunakan untuk menjemput narkotika dimaksud.

Berdasarkan informasi tersebut, dibentuk tim gabungan dari BC Bengkalis dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi dan penyusunan strategi tindak lanjut.

Setelah penentuan strategi, tim segera melakukan patroli baik di darat dan di laut hingga hari Senin siang pukul 11.30, Satgas Patroli Laut BC 10010 mendeteksi speedboat mencurigakan dari arah Malaysia dan segera melakukan pengejaran, namun speedboat tersebut terlebih dahulu mencapai Pantai Penurun, Muntai dan dikandaskan, ungkap Ariyadi.

Tim Satgas Patroli Laut BC 10010 segera mengamankan speedboat target beserta 3 (tiga) buah tas berisi 27 bungkus plastik berwarna hijau diduga berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang ditemukan di semak-semak dan berkoordinasi dengan tim patroli darat untuk melakukan pencarian diduga tersangka namun belum membuahkan hasil.

 

Selanjutnya atas barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis dan saat ini telah diserahterimakan ke Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna penanganan lebih lanjut.

 

Penindakan atas upaya penyelundupan sabu ini merupakan bentuk komitmen dan kerja sama antar unit yang dilakukan Bea Cukai dengan instansiterkait.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai berperan sebagai unit pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari aktivitas barang-barang ilegal ataupun berbagai tindakan penyelundupanyang masuk/keluar dari/ke Indonesia.

Bea Cukai senantiasa menjaga komitmen, meningkatkan kinerja dan bersinergi dalam upaya preventif untuk mencegah praktik ilegal yang dalam bentuk apapun, tutup Ariyadi.* (ae-rls)