Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

​Jakarta RBC , 7 November 2025 – Polda Metro Jaya hari ini mengumumkan penetapan delapan (8) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

​Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang salah satunya dibuat oleh Presiden Jokowi sendiri pada 30 April 2025, serta beberapa laporan lain yang dilimpahkan dari Polres ke Polda Metro Jaya.

​Pembagian Klaster Tersangka

​Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan:

​Klaster Pertama (5 Tersangka): Berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

​Pasal yang Disangkakan: Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

​Klaster Kedua (3 Tersangka): Berinisial RS, RHS, dan TT.

​Pasal yang Disangkakan: Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

​(Berdasarkan penelusuran media, inisial RS merujuk kepada Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dan TT merujuk kepada Dokter Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa).

​Dasar Penetapan dan Bukti

​Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif, termasuk gelar perkara, pemeriksaan terhadap 120 orang saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.

​Bukti Kunci:

​Penyidik menyita 723 barang bukti dalam kasus ini.

​Penyidik juga telah menyita dokumen asli ijazah milik Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menegaskan bahwa ijazah tersebut adalah asli dan sah.

​Fakta keaslian ijazah tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri (Pusat Laboratorium Forensik Polri).

​”Seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Bapak Jokowi,” ujar Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Ia menambahkan bahwa langkah hukum selanjutnya adalah segera memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Widodo
​Jakarta RBC , 7 November 2025 – Polda Metro Jaya hari ini mengumumkan penetapan delapan (8) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
​Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang salah satunya dibuat oleh Presiden Jokowi sendiri pada 30 April 2025, serta beberapa laporan lain yang dilimpahkan dari Polres ke Polda Metro Jaya.
​Pembagian Klaster Tersangka
​Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan:
​Klaster Pertama (5 Tersangka): Berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
​Pasal yang Disangkakan: Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
​Klaster Kedua (3 Tersangka): Berinisial RS, RHS, dan TT.
​Pasal yang Disangkakan: Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
​(Berdasarkan penelusuran media, inisial RS merujuk kepada Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dan TT merujuk kepada Dokter Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa).
​Dasar Penetapan dan Bukti
​Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif, termasuk gelar perkara, pemeriksaan terhadap 120 orang saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang.
​Bukti Kunci:
​Penyidik menyita 723 barang bukti dalam kasus ini.
​Penyidik juga telah menyita dokumen asli ijazah milik Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menegaskan bahwa ijazah tersebut adalah asli dan sah.
​Fakta keaslian ijazah tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri (Pusat Laboratorium Forensik Polri).
​”Seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Bapak Jokowi,” ujar Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Ia menambahkan bahwa langkah hukum selanjutnya adalah segera memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
​Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Red)