Polres Padangsidimpuan ungkap kasus Curanmor
Polres Padangsidimpuan ungkap kasus Curanmor
Padangsidimpuan (riau-bangkit.com)-Berdasarkan laporan Masrouli Hotmatua Marpaung (30) warga Jalan Imam Bonjol, Gg Rukun, Kelurahan Aek Tampang yang telah kehilangan sepeda motornya bernopol BB 4566 FP yang diparkir di belakang rumah, ternyata sudah raib.Kamis (15/5/2025) lalu, akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polres Padangsidimpuan, berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap pelaku.
Pencurinya berinisial HL (30) warga Jalan Imam Bonjol, Gg Muhammadiyah, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Minggu (01/6/2025) lalu.
Kqsat Reskrim.Pilres Padangsidimpuan AKP H.Naibaho,SH mengatakan dalam siaran persnya,Rabu(4/6/2025) tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai lebih kurang Rp17,5 juta,” kata Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mencurigai dan berhasil menangkap HL, yang merupakan terduga pelaku pencurian motor tersebut. Dari tangan HL, Polisi menyita satu unit sepedamotor berikut STNK milik HL.
“Guna pemeriksaan lebihlanjut, tersangka berikut barang bukti, dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasat. (Rts)
