Polres Pelalawan Amankan Aksi Unjuk Rasa APDK-P di Kantor Bupati, Dialog Berjalan Kondusif

PELALAWAN RBC– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menerjunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pemuda Desa Kubangan Kabupaten Pelalawan (APDK-P) di Kantor Bupati Pelalawan, Senin (24/8/2026). Aksi yang diikuti sekitar 150 orang peserta tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga massa membubarkan diri.
Massa yang membawa perlengkapan aksi seperti spanduk, karton tuntutan, bendera Merah Putih, megapon (toa), serta mobil komando (mokom) berkumpul di Ruang Publik Kreatif Pangkalan Kerinci sekitar pukul 13.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, massa melakukan long march menuju Kantor Bupati Pelalawan dan tiba di gerbang samping sekitar pukul 14.07 WIB untuk menyuarakan aspirasinya melalui orasi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Muhammad Ali, S.H.
Dalam aksinya, APDK-P menyuarakan tuntutan terkait lahan seluas 294 hektare milik PT THIP. Berdasarkan overlay peta tahun 2022 dan 2026, lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) serta masuk dalam wilayah administrasi Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Massa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk segera menindaklanjuti persoalan ini, merekomendasikan penerbitan area tersebut dari perpanjangan HGU, dan mengalokasikannya sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi warga setempat.
Selain itu, massa juga menuntut evaluasi perizinan dan pengenaan sanksi administratif kepada pihak perusahaan atas dugaan pengelolaan lahan di luar HGU, serta kelalaian dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total HGU.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan, T. Zulfan, S.E., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Zulkifli, M.Si., menemui massa sekitar pukul 14.15 WIB. Sekda menjelaskan bahwa Bupati Pelalawan berhalangan hadir secara langsung karena sedang memimpin penanganan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lapangan, sehingga aspirasi diwakilkan kepada jajaran Pemda.
Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam dialog resmi di Lobby Kantor Bupati pada pukul 14.30 WIB. Pemkab Pelalawan menegaskan bahwa kewenangannya berada pada ranah penerbitan rekomendasi dan berkomitmen mengawal tuntutan masyarakat.
Sebagai bentuk langkah nyata, pada pukul 16.20 WIB, Sekda Pelalawan menyerahkan Surat Rekomendasi Nomor: 100/Tapem-KS/VIII/2026/70 yang ditujukan kepada BPN Provinsi Riau. Surat tersebut meminta agar lahan seluas 294 hektare di luar HGU PT THIP tidak diterbitkan sertifikat atau izin dalam bentuk apa pun selama masih berada dalam proses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.
Usai menerima salinan surat rekomendasi tersebut, massa aksi APDK-P membubarkan diri secara tertib pada pukul 16.50 WIB.
Pengamanan pengawalan aksi ini dilakukan secara terbuka maupun tertutup oleh personel gabungan Polres Pelalawan, rayonisasi Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ren Polres Pelalawan, Kompol Akhmad Zain Rofiqi, S.H. (PlmT)
