Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Narkoba di Langgam, Tiga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Kecamatan Langgam, Rabu (4/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang pengedar dan satu kurir beserta barang bukti sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AA (31) dan RP (25) yang diduga kuat sebagai pengedar, serta L (25) yang berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba, AKP Alex Sinaga, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Padang Luas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di kediaman tersangka RP. Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan:
1. Dari Tersangka AA (Pengedar):
Sabu: 5 paket besar dengan berat total 183,81 gram.
Ekstasi: 7,5 butir (warna merah & kuning) seberat 2,64 gram.
Peralatan: Timbangan digital, dua bal plastik klip merah, sendok dari sedotan, dan tas penyimpanan.
Kendaraan: 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu (Nopol BM 1570 VO) serta telepon genggam.
2. Dari Tersangka RP (Pengedar):
Sabu: 2 paket kecil seberat 3,88 gram.
Ganja: 1 paket daun ganja kering seberat 5,04 gram.
Ekstasi: Setengah butir warna merah seberat 0,21 gram.
Peralatan: Kotak hitam tempat penyimpanan, dua bal plastik klip, sendok pipet, dan dua unit telepon genggam.
”Tersangka RP mengakui bahwa barang haram yang ditemukan di dalam lemari kamarnya diperoleh dari tersangka AA,” ujar AKP Alex Sinaga.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memutus mata rantai pemasok utama di atas jaringan ini.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah. (PlmT)
