Polres Pelalawan Selidiki Penemuan Bangkai Gajah Tanpa Kepala Di Kecamatan Ukui

​PELALAWAN RBC– Polres Pelalawan bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan bangkai seekor gajah sumatera di area konsesi PT. RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

​Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Pelalawan, Bidlabfor Polda Riau, Ditkrimsus Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pihak manajemen PT. RAPP.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Trk., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa gajah tersebut ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

​”Gajah ditemukan dalam posisi duduk, namun bagian kepala sudah terpotong atau hilang. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan mendalam melalui olah TKP dan pengambilan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian satwa dilindungi tersebut,” ujar AKP I Gede Yoga

​Penemuan ini berawal dari laporan saksi bernama Winarno pada Senin malam (2/2/2026), yang mencium aroma busuk menyengat dari arah hutan. Setelah ditelusuri, ia menemukan bangkai gajah tersebut dan segera melapor ke pihak keamanan.

​3 Februari 2026: Kasat Reskrim bersama Polsek Ukui turun langsung mengamankan TKP.

​4 Februari 2026: Tim Gabungan yang terdiri dari Bidlabfor Polda Riau, Ditkrimsus, dan BKSDA melaksanakan proses nekropsi (bedah bangkai).

​Pengambilan Sampel: Tim Bidlabfor yang dipimpin oleh IPTU Imam Yusuf Hanura, S.T., M.H., telah mengambil sampel tanah serta bagian tubuh gajah di lokasi kejadian untuk dilakukan uji laboratorium forensik.

​Pihak PT. RAPP menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. Melalui Humas perusahaan, PT. RAPP menegaskan akan terus berkoordinasi dan membantu pihak berwajib guna mengungkap fakta di balik kejadian ini.

​Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengejar pelaku jika ditemukan adanya unsur tindak pidana perburuan liar.

​”Kami tidak akan tinggal diam terhadap perusakan ekosistem dan kematian satwa liar di wilayah hukum kami. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau melihat aktivitas mencurigakan untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau menghubungi kantor polisi terdekat,” tutup AKP I Gede Yoga. (PlmT)