POLRES PELALAWAN TANGKAP PELAKU PENCABULAN TERHADAP PEREMPUAN DEWASA BERKEBUTUHAN KHUSUS
POLRES PELALAWAN TANGKAP PELAKU PENCABULAN TERHADAP PEREMPUAN DEWASA BERKEBUTUHAN KHUSUS

Pelalawan RBC – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias C, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan dewasa berkebutuhan khusus. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Kanit IV Polres Pelalawan, IPDA Marta Christina Marpaung, S.Tr.K, memimpin langsung penangkapan tersebut bersama tim Unit IV Reskrim yang dibantu oleh personel Polsek Pangkalan Lesung.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, membenarkan penangkapan ini. Ia menyebutkan bahwa kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/VIII/2025/Res Pelalawan tertanggal 4 Agustus 2025.
“Kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami memerintahkan tim untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya pada Jumat (16/5/2025) di Kecamatan Pangkalan Lesung. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di rumahnya di RT 002/RW 003 Pangkalan Lesung.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Kini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan. ( R 116 )
