Polres Tapanuli Selatan tangkap pria saat mau menjual Sabu
- Polres Tapanuli Selatan tangkap pria saat mau menjual Sabu
.
Paluta (riau-bangkit.com)-Polssk Padang Bolak si Gunubgtua,Pilres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan.
Personil Polsek Padang Bolak ,Gunungtua KabupatennPadang Bolak Utara (Paluta) berhasil menangkap dua pria tepatnya didepan Toko Baju serba 35.000, di Lk. I Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara
Pasar Gunungtua, Selasa (27/5/2025) sekira pukul 22.30 Wib .
Kedua pria tersebut
1. RISWAN SIREGAR (23) warga Desa Rondaman Dolok Kec. Portibi Kabupatwn Padang Lawas Utara
2. MUHAMMAD EDY HARAHAP, ( 41 )warga Desa Hambiri Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara
KapolresTapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP.Maria Marpaung,SE.MM mengatakan pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib Personil Polsek Padang Bolak menerima informasi dari masyarakat maraknya peredaran Naekotik jenis sabu di Lk. I Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara.
Personil dari Polsek Padang Bolak menindak lanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan. Sekira pukul 22.30 Wib Personil Polsek Padang Bolak melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor yang berada didepan Toko Baju serba 35.000 dan pada saat didekatin Personil Polsek Padang Bolak melihat laki-laki tersebut ada membuang bungkusan keatas tanah kemudian Personil Polsek Padang Bolak langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama RISWAN SIREGAR dan menyuruh RISWAN SIREGAR untuk mengambil bunngkusan yang ia buang. Setelah RISWAN SIREGAR mengambil bungkusan tersebut lalu menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu kepada Personil Polsek Padang Bolak dan mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari MUHAMMAD EDY HARAHAP dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan adapun tujuan RISWAN SIREGAR didepan Toko Baju serba 35.000 adalah untuk menunggu orang yang akan menjemput shabu tersebut
Berdasarkan keterangan RISWAN SIREGAR kemudian Personil Polsek Padang Bolak mencari keberadaan dan sekira pukul 23.00 Wib MUHAMMAD EDY HARAHAP berhasil diamankan di Desa Hambiri Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara, lalu mengakui bahwa benar ada menjual shabu kepada RISWAN SIREGAR yang diperoleh dengan cara membeli dari UCOK (lidik)
Selanjutnya pelaku RISWAN SIREGAR dan MUHAMMAD EDY HARAHAP berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan
Adapun barang bukti yang didapat dan disita dari RISWAN SIREGAR
1. 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat *0.14 (nol koma empat belas) Gram*
2. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dan yang disita dari MUHAMMAD EDY HARAHAP
1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru.
Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Ivan.Sitompul,SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadiqlan tersebut
“Kedua pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kasat Narkoba.(Rts)
