Polsek Pangkalan Kuras Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Terkait Larangan Karhutla

PELALAWAN RBC — Jajaran Polsek Pangkalan Kuras terus memperketat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Jumat (6/11/2026) pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Harapan Jaya, Aipda Rudi Andrian, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau Nomor: MAK/2/IV/2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Kegiatan preventif ini menyasar langsung warga masyarakat setempat guna memberikan pemahaman mendalam terkait bahaya serta sanksi hukum dari tindakan pembakaran hutan. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah poin penting disampaikan kepada warga dan pelaku usaha, di antaranya larangan keras membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kabut asap dan gangguan kesehatan.
Selain itu, warga juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat pemerintah, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, atau Masyarakat Peduli Api (MPA) apabila menemukan titik api (hotspot). Aparat Penegak Hukum juga tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku pembakaran sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, serta memberlakukan larangan beraktivitas di atas lahan yang diduga dibuka dengan cara dibakar.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dikawal secara masif melalui pendekatan langsung ke tengah-tengah masyarakat.
”Kami tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampak karhutla sangat merugikan kesehatan dan lingkungan. Kepada para pelaku pembakaran, kami pastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H.
Melalui kegiatan sosialisasi yang berjalan lancar ini, situasi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras terpantau dalam keadaan aman, terkendali, dan kondusif. (PlmT)
