PWI Paluta Dukung JPU Kabanjahe Menuntut Seumur Hidup Pembunuh Wartawan
PWI Paluta Dukung JPU Kabanjahe Menuntut Seumur Hidup Pembunuh Wartawan
Paluta (riaubangjit.com)Pengurus Wartawan Indonesia Kabupaten Padang Lawas Utara (PWI Paluta) mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU)/Kajari Kabanjahe di Pengadilan Negeri Kabanjahe yang telah menuntut hukuman Mati kepada Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum wartawan Rico Pasaribu dan keluarga , Senin (17/3/2025).
” Kita sangat mendukung tuntutan JPU tersebut .Selama ini banyak kejadian dialaminpara wartawan seowrti intimidasi,pengancaman,pemukulan ,perampasan alat media bahkan sampai pembunuhan namun hukumannya sering tidak memuaskan bagi para jurnalis.Tindakan biadab ketiga orang atas suruhan oknum TNI gara memberitakan Judi yang diduga di backingnya membuat keluarga Rico harus mati terbakar di rumahnya bersana keluarganya.,” ujar Ketua PWI Pakuta Tohong Pangondian Harahap didampingi Pengrus diantaranya Lomo Siregar,Drs Rt.Sitompul, dan Ahmad Yasir Harahap)i,Kamis (20/3/205)
Dalam siaran persnya ,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sebagai pembela keluarga korbann menyampaikan setelah penundaan dua kali rencana tuntutan yang belum turun dari Kejagung, akhirnya JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati kepada tiga terpidana sesuai dengan perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri Kabanjahe, masing-masing terdakwa dengan nomor perkara: 180/Pid.B/2025/PN Kbj atas nama Yunus Tarigan, 181/Pid.B/2025/PN Kbj atas nama Bebas Ginting alias Bulang, 182/Pid.B/2025/PN Kbj atas nama Rudi Sembiring, ketiganya dijatuhi tuntutan pidana mati oleh jaksa.
”JPU secara yakin menyatakan bahwa para terdakwa sudah memenuhi dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHPidana,” kata Irvan dan Arta Sigalingging di Medan, kemarin.
Disebutkan, dalam analisis yuridisnya, JPU menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana yakni, barang siapa, sengaja, dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain
”Dari semua proses pembuktian yang berlangsung sejak Januari 2025 hingga saat ini, JPU berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada menyatakan bahwa seluruh dalil sudah terpenuhi,” ucapnya.
Arta Sigalingging mengatakan dengan adanya situasi yang memberatkan yaitu :
Satu, perbuatan terdakwa menimbulkan korban yang meninggal dunia yakni Alm RSP, istri, anak dan cucunya.
Dua, bahwa tindakan terdakwa merupakan tindakan yang bengis.
Tiga, bahwa tindakan terdakwa yang meresahkan masyarakat.
Empat, bahwa tindakan terdakwa menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam dan membekas pada keluarga korban.
”Secara yakin, kesimpulan tuntutan yang dibacakan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanah Karo yakni Gus Irwan Marbun itu yang membacakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan supaya para terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah praktisi hukum muda tersebut, dengan menyikapi telah terpenuhi unsur delik pembunuhan berencana tersebut, LBH Medan yakin bahwa ketiga terdakwa merupakan orang yang diorder (dipesan), karena bukan tanpa alasan di mana telah berulang kali LBH Medan dan KKJ menyampaikan bahwa ketiga terdakwa tidak pernah mempunyai masalah dengan almarhum Rico, serta ketiganya bukan pula orang yang diberitakan almarhum sebagai pemilik lokasi judi.
”Maka sangat tidak mungkin mereka membunuh almarhum Rico dan keluarga jika tidak ada orang yang order (pesan),” tukasnya.
Begitu juga dengan diperkuat oleh terdakwa Bebas Ginting alias Bulang pada persidangan awal melalui penasihat hukumnya bahwa ada keterlibatan Koptu HB, serta didukung dengan keterangan sejumlah saksi di persidangan bahwa lokasi judi tersebut merupakan milik Koptu HB. Oleh karenanya, secara tegas LBH Medan meminta Pomdam I/BB untuk segera memproses keterlibatan Koptu HB secara objektif dan transparan.
”Dan tidak ada upaya untuk melindungi Koptu HB,” ucapnya.
Persidangan selanjutnya pada agenda pledoi akan dijadwalkan 24 Maret 2025. LBH Medan selaku kuasa korban Eva anak satu satunya Koeban Rico Pasaeibu yakin dengan adanya tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada para terdakwa, ada satu keubahan dari para terdakwa untuk menyesali dan benar-benar jujur dalam pledoi mereka.
”Termasuk membuka fakta-fakta yang mungkin masih terbuka pada saat persidangan karena pledoi merupakan proses pembuktian terakhir dalam persidangan,”ujarnya, seperti dikutip beberapa media , Rabu,(19/3/2025)(Rts)
