Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi DPRD Bengkalis Perintahkan Disperindag Lakukan Langkah Cepat, Terukur, dan Berpihak Pada Masyarakat

BENGKALIS, RBC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Bengkalis dengan Dinas Perindag Kab. Bengkalis dan Pengelola SPBU Senin (6/4/2026), di ruang Komisi I DPRD Bengkalis.

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi III DPRD Bengkalis, Fakhtiar Qodri, membahas persoalan distribusi BBM bersubsidi sebagai isu pelayanan publik yang tidak bisa lagi ditangani secara biasa.

Rapat tersebut menjadi ruang konsolidasi sikap legislatif dalam merespons persoalan tersebut. Forum yang mempertemukan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis itu menegaskan satu arah : diperlukan langkah cepat, terukur, dan berpihak pada masyarakat.

Pimpinan rapat, Fakhtiar Qodri mengatakan : “Fakta dilapangan menunjukkan masyarakat kesulitan mendapat BBM bersubsidi. Antrean sangat panjang terjadi setiap hari dan justru sudah sangat mengganggu aktivitas publik secara luas,”

Satu persatu para wakil rakyat dari masing-masing komisi secara tegas menyampaikan kritik dan pandangan atas situasi yang sangat berdampak tersebut, antara lain dikemukakan oleh Irmi Syakib Arsalan anggota DPRD Bengkalis Komisi I.

Beliau menilai lemahnya antisipasi terhadap kebijakan pusat menjadi salah satu penyebab utama kondisi saat ini.

“Regulasi memang tidak bisa dihindari, tetapi kondisi masyarakat sudah menjerit. Jika kuota BBM mencukupi, maka antrean panjang seharusnya tidak terjadi antrean panjang,” ungkapnya.

Hal yang fatal lagi, harga BBM bersubsidi ditingkat pengecer bisa mencapai diharga 20 ribu rupiah per liter.

Hal tersebut mengindikasikan pengawasan yang sangat lemah dilakukan oleh dinas terkait.

Pendapat yang sama diungkapkan oleh Firman Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, yang menegaskan pentingnya peran SPBU untuk memastikan distribusi dilakukan secara adil hingga ke desa.

“Distribusi tidak hanya soal aturan, tetapi juga komitmen dilapangan. Lakukan penyaluran secara optimal kepada pengecer agar masyarakat yang ada di desa tidak merasa kesulitan,” tegas Firman.

Dalam forum RDP, dengan suara yang sangat lantang dan tegas keluar dari ucapan Rendra Wardana yang lebih dikenal dengan sebutan nama Yan Kancil yang mengingatkan penggunaan bahasa yang tepat dalam forum resmi.

“Jangan gunakan istilah “tutup mata”. Kita disini membahas solusi, bukan menutup fakta. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret dengan dasar hukum yang jelas,” tegas Yan Kancil.

Ia juga mendesak pemerintah daerah segera menetapkan status tanggap darurat distribusi BBM agar penanganan lebih terarah dan transparan.

“Jika situasinya mendesak, maka harus ada skema yang jelas, lakukan koordinasi dengan semua pihak untuk dilaksanakan secara terbuka,” ucapnya.

Dalam pembahasan tersebut anggota Komisi II DPRD Bengkalis Hendra Jeje menyoroti penerapan sistem distribusi berbasis aplikasi yang dinilainya belum siap secara menyeluruh.

Jeje mengingatkan bahwa kebijakan tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kesiapan sistem dilapangan.

Beliau menilai hingga 1 April 2026 aplikasi belum bejalan optimal, sementara distribusi kepada penyalur/pengecer sudah dihentikan.

“Kalau sistem diberlakukan, maka kesiapan harus dipastikan terlebih dahulu. Jangan distribusi dihentikan, tetapi sistemnya belum disiapkan”.tegasnya.

Faktanya langsung berdampak kepada masyarakat yakni antrian panjang yang tidak terelakkan untuk mendapatkan BBM dalam beberapa hari terakhir.

Karena itu, Jeje mendorong agar data yang dimiliki pihak SPBU dimanfaatkan sementara sambil proses verifikasi dan penyesuaian sistem tetap berjalan.

“Gunakan daya yang ada, verifikasi berjalan, distribusi dilakukan.

Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat sistem yang belum siap.” ucap Jeje.

Sedangkan anggota dari Komisi I DPRD Bengkalis H. Zamzami menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam memberikan pelayanan di SPBU.

“Jangan ada perlakuan pilih-pilih. Ada yang bisa membeli, ada yang tidak dilayani.

Petugas SPBU yang demikian harus ditertibkan,” tegas Zamzami.

Ia bahkan menyatakan memiliki bukti transaksi penjualan BBM yang menunjukkan adanya ketidakteraturan di lapangan.

RDP Lintas Komisi DPRD Bengkalis merangkum keseluruhan pembahasan minta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui dinas terkait perlunya langkah konkret yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat yakni salah satunya adalah pengaturan ulang jam operasional SPBU.

DPRD Bengkalis mendorong agar pelayanan SPBU tidak dibatasi hingga pukul 8 malam, melainkan diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan guna mengurai antrian dan memastikan distribusi lebih merata.

Hadir dalam RDP lintas komisi tersebut dari unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis Asisten I Setdakab Bengkalis, Ed Efendi, menjelaskan bahwa kebijakan distribusi masih mengacu pada regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), termasuk larangan penjualan eceran.

“Kami telah mengusulkan kelonggaran sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mendapat persetujuan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkalis, Zulpan, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menjalankan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.

RDP Lintas Komisi DPRD Bengkalis bersama Pemkab Bengkalis dan owner(pengelola) SPBU yang ada di pulau Bengkalis membahas distribusi BBM bersubsidi yang mana sejak tanggal 1 April 2026 sudah tidak bisa lagi berbuat banyak untuk membantu para pengecer BBM bersubsidi.

Karena syarat untuk menyalurkan ke pengecer harus mengantongi rekomendasi dari desa maupun dinas instansi terkait yang dibenarkan berdasarkan peraturan BPH Migas No.22 Tahun 2001 yang telah berakhir pada tanggal 30 September 2025

Maka rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh kepala desa untuk BBM bersubsidi pertalite berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, dan scand barcode sudah tidak bisa lagi dilakukan oleh pihak SPBU untuk dijadikan dasar mengeluarkan BBM bersubsidi pertalite ke pihak pengecer karena regulasi yang sudah ditentukan melalui peraturan BPH Migas No.21 Tahun 2001.

“Kami terus bekerja di lapangan dan mencari solusi dalam keterbatasan regulasi yang ada,” ujar Zulfan.

Perwakilan mahasiswa yang turut hadir di forum RDP tersebut ikut melakukan tekanan publik sebagaimana yang disampaikan oleh Syahrul Mizan Ketua PMII Kabupaten Bengkalis yang menilai kondisi yang terjadi mencerminkan belum optimalnya distribusi yang berkeadilan.

“Masyarakat berjam-jam mengantri dibawah teriknya panas matahari. Padahal BBM stoknya cukup, dan hal tersebut seharusnya tidak terjadi,”ungkap Mizan.

DPRD Bengkalis menegaskan langkah konkret yang harus dilakukan berkaitan antri untuk memperoleh BBM bersubsidi adalah mencari solusi ditengah tekanan regulasi.

Lakukan kebijakan dengan melihat realitas lapangan yang nyata membebani masyarakat.

Solusi tidak boleh berhenti pada wacana , melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang langsung dirasakan masyarakat.* (ae)