RENCANA KERJA PEMERITAH ( RKP) KAMPUNG/ DESA SAWIT PERMAI KECAMATAN DAYUN KABUPATEN SiIAK TAHUN 2026

SIAK, RBC – tanggal :29 juli 2025 . musyawarah desa / kampung ,rencana kerja ( RKP) pemerintah , di desa / kampung sawit permai ,kecamatan Dayun kabupaten Siak provinsi Riau .

yang menghadiri kegiatan musyawarah kampung sawit permai adalah : sekretaris kecamatan Dayun abu Hasan asyari .S.HI
kepala desa / pengulu Sadikun .
sekretaris / karani beserta pegawai kantor desa .

ketua bapekam beserta anggotanya .babinkatibmas ketua bumkampung. tokoh masyarakat / masyarakat lengkap semua hadir yang di undang desa karna semua yang mau di kerjakan desa untuk kepentingan masyarakat .

menurut keterangan sekretaris kecamatan Dayun abu Hasan asyari S.HI kepada seluruh masyarakat yang hadir di ruang musyawarah kampung.dan tim media riau-bangkit.com .

soal RKP itu kegiatan rutin tahunan usulan program,dan kegiatan pembangunan yang di usulkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung ( APBkam) .

untuk tahun anggaran 2026 hal tersebut amanah konstitusi melalui Permendagri no 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan juga permendesa PDTT no 21 tahun 2021 .

pada kegiatan tersebut di sampaikan berbagai usulan priotas yang menjadi kebutuhan masyarakat .namun kalau untuk kegiatan pembangunan ini harus secara terbuka kepada pihak masyarakat tidak ada yang di tutupi.

karna pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat , jadi musyawarah ini dengan masyarakat biartau apa saja usulan masyarakat untuk tahun 2026 yang akan dibangun .

makanya pihak desa wajib mengundang masyarakat karna ini kepentingan masyarakat.kalau kami pihak kecamatan dan desa melayani ke butuhan masyarakat .apalagi tentang uang anggaran harus jelas tujuannya.

menurut keterangan penghulu kampung/ kepala desa Sadikun kepada masyarakat dan tim media riau-bangkit.com kalau untuk pembangunan ini harus musyawarah dengan masyarakat.

karna terkait usulan program dan kegiatan pembangunan yang di usulkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung ( APBKam ) untuk tahun anggaran 2026 .

setiap anggaran pendapatan pembangunan desa wajib musyawarah dengan masyarakat karna tanpa permintaan masyarakat kami pihak desa tidak bisa asal mengusulkan .

setiap pembangunan pun harus di ketahui masyarakat tidak yang di tutupi harus secara terbuka kepada pihak masyarakat.

karna setiap usulan program pembangunan setiap rutin ,karna setiap masyarakat berbeda pendapat jadi itu makanya di adakan musyawarah biartau apa saja yang untuk di bangun atas keinginan masyarakat.

kami pihak desa atas keinginan masyarakat lah baru bisa di usulkan dengan pihak pemerintah.

Penulis: M.ali Hasibuan korwil media riaubangkit .com wilayah Indonesia.