Sabu Disembunyikan di Rumah, Pria di Lubuk Garam Siak Kecil Ditangkap Polisi

BENGKALIS, RBC – Tim Opsnal Polsek Siak Kecil kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari (22/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, seorang pria berinisial M.K (56) berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Suka Jadi, Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu diungkap oleh pihak kepolisian.

“Dari hasil pengembangan, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” jelas Kapolsek.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni 1 paket kecil dan 5 paket sedang. Barang haram tersebut ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah pelaku, di antaranya di dalam kantong baju yang tergantung di kamar serta disembunyikan di bawah alas di sudut dapur.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti plastik klip pembungkus dan kemasan lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I (DPO). Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama barang haram tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine, sementara salah satu saksi yang turut diamankan di lokasi dinyatakan negatif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Kapolsek Siak Kecil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan cepat.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.* (ae-rls)