Sambut Aksi Damai SBSI ’92, Bea Cukai Dumai Jelaskan Legalitas Aktivitas Impor di PT KID
DUMAI RBC (16/12/2025) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai menerima aspirasi dari massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Independent 1992 (SBSI ’92) pada Selasa (16/12/2025). Kedatangan massa yang dipimpin oleh Agoes Budianto ini bertujuan mempertanyakan aktivitas bongkar muat dan penimbunan barang impor di kawasan PT Kawasan Industri Dumai (KID).
Dalam surat permohonan Aksi Damai, massa menyoroti dua poin utama: alasan beroperasinya Terminal Khusus PT KID untuk kepentingan umum, serta dugaan pelanggaran PMK-108/PMK.04/2020 dan PMK-109/PMK.04/2020 terkait penimbunan barang impor di lokasi yang bukan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, menyambut langsung kedatangan massa di gerbang kantor. Ruru mengapresiasi cara penyampaian aspirasi yang tertib dan menegaskan bahwa Bea Cukai selalu terbuka terhadap masukan masyarakat.
”Bea Cukai tidak anti demonstrasi. Namun, akan lebih konstruktif jika aspirasi disampaikan melalui ruang diskusi yang nyaman. Terkait isu teknis yang diangkat, tim kami akan meninjau secara mendetail. Perlu diingat, Bea Cukai bekerja di bawah pengawasan ketat Polri, Kejaksaan, dan KPK, sehingga setiap keputusan diambil berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Ruru.
Respons proaktif dari Kepala Bea Cukai Dumai ini mendapat apresiasi dari massa aksi. Perwakilan SBSI ’92 menyatakan puas atas penerimaan tersebut dan berkomitmen untuk mengedepankan dialog di masa mendatang. Setelah aspirasi diterima, massa membubarkan diri dengan tertib untuk melanjutkan agenda ke PT KID.
Menanggapi substansi tuntutan massa, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI) Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, memberikan penjelasan rinci mengenai regulasi kepabeanan yang berlaku.
Dedi menjelaskan bahwa isu yang diangkat berkaitan dengan aktivitas pembongkaran dan penimbunan barang impor berupa bentonite di Pelabuhan Khusus PT KID, yang kemudian ditimbun di gudang importir (PT Bumi Karyatama Raharja).
”Sesuai regulasi, aktivitas tersebut sah secara hukum. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 10A, barang impor dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Selain itu, barang impor juga dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dalam kondisi tertentu,” jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi merujuk pada PMK-108/PMK.04/2020 Pasal 15 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa penimbunan di luar TPS diizinkan apabila barang impor tersebut bersifat khusus—memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya—yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di TPS biasa.
Terkait status pelabuhan, Dedi menambahkan bahwa legalitas operasional didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.1320/AL.308/DJPL. Surat keputusan ini memberikan persetujuan perpanjangan penggunaan Terminal Khusus PT KID untuk melayani kepentingan umum selama dua tahun, terhitung sejak 18 Oktober 2024.
”Dengan adanya keputusan tersebut, maka Pelabuhan Khusus PT KID memiliki legalitas untuk memuat dan membongkar barang umum di luar kepentingan Kawasan Berikat KID, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam izin tersebut,” pungkas Dedi. (Red)
