SEKOLAH SDN 146 DIDUGA MELAKUKAN KUTIPAN TENTANG BUKU LKS MULAI KELAS 1 SAMPAI KELAS 6 KELURAHAN MENTANGOR KECAMATAN KULIM

Pekanbaru, RBC – Menurut yang dapat tim media Riaubangkit.com informasi dari si penjual buku LKS di sekolah SDN 146 di km 16 kelurahan Mentangor kecamatan kulim kota Pekanbaru .

buku LKS ini perpaket 128 000 delapan buku mulai kelas tiga sampai kelas 6 ,yang kelas 1 dengan kelas 2 126000 tuju buku bahkan menurut keterangan dari penjual buku LKS ini
suruan kepala sekolah SDN 146 nama kepala sekolah Siti arofah S.pd .bahkan menurut informasinya dari warga yang tidak mau sebut nama uang terobosan sebesar 125000 .
yang punya ide Bu kepala sekolah untuk mengadakan rapat dengan walimurid dengan ketua komite .

sedangkan ketua komite ini kalau tidak ada perintah kepala sekolah tidak mungkin komite mempin rapat dengan walimurid .
karna yang memimpin di sekolah adalah kepala sekolah apapun permasalahan di sekolah yang bertanggung jawab kepala sekolah.

menurut keterangan dari kepala sekolah SDN 146 Bu Siti arofah S.PD .kepada tim Riaubangkit .com .
ketika di konfirmasi tentang kutipan dana terobosan yang 125000 kelas 6 beliau menyampaikan bahwa hasil musyawarah dengan walimurid , yang mengadakan rapat itu adalah kepala sekolah,tak mungkin ada rapat kalau tidak ada dugaan unsur pungli .
ada apa di sekolah SDN 146 yang di km 16 kelurahan Mentangor kecamatan kulim ini ?……..

bahkan ketMentangor

 

epala sekolah SDN 146 ini saya empat tahun di sini . namun kepala sekolah di duga jual beli buku LKS kerja sama dengan orang kedai dekat simpang sekolah . Bu kepala sekolah menyampaikan ke tim riaubangkit.com bahwa yang membeli buku LKS hanya kelas enam ,yang di temukan oleh tim Riaubangkit ,com di kedai buku tersebut mulai kelas satu sampai kelas 6 .

jadi yang dua belas tahun sekolah gratis itu tidak ada terlaksana di sekolah SDN 146 ini nampaknya di duga keras Bu kepala sekolah selama menjabat. kapan walimurid tenang kalau kepala sekolah suka mengadakan kutipan .

karna pemerintah sudah menjelaskan selama sekolah dua belas tahun itu gratis tetapi nampaknya di tubuh sekolah SDN 146 ini di duga tidak menghindahkan peraturan pemerintah. tim riaubangkit .com meminta kepada pak Kapolda Riau / kajati riau dan pak kapolri untuk segera di proses Bu kepala sekolah SDN 146 yang di km 16 kelurahan Mentangor kecamatan kulim kota Pekanbaru provinsi Riau.

karna apapun yang di adakan oleh komite sekolah tersebut atas perintah kepala sekolah ,karna kepala sekolah selalu mengatas namakan komite selalu untuk biar bisa mengadakan pungli di sekolah .

peraturan pemerintah no 17 tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual pelajaran atau bahan ajar ( termasuk LKS ) di lingkungan sekolah .

Permendikbud no 75 tahun 2020 melarang komite sekolah untuk menjual buku pelajaran atau bahan
ajar memastikan bahwa dana bantuan operasional sekolah ( Bos ) di gunakan semestinya untuk pengadaan buku pelajaran bagi siswa.
bahkan sudah ada edaran pemerintah kota Pekanbaru bahwa sekolah tidak boleh sekolah mengadakan mengutip dari siswa apalagi jual buku LKS .

aturan tentang pungutan dan sumbangan biya pendidikan di atas di atur dalam Menteri pendidikandan kebudayan ( Permendikbud ) no 44 tahun 2012 salah satunya menteri bisa
membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara / satuan pendidikan melanggar peraturan
perundang – undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Pungutan dari siswa , orang tua ,atau wali secara langsung sumbangan sekolah dari siswa orang tua wali perseorangan ,
atau lembaga lain ke wajiban membayar pungutan : bersifat wajib dan mengikat sumbangan sekolah : bersifat sukarela tidak memaksa dan tidak mengikat pungutan: di tentukan oleh satuan pendidikan dasar . sumbangan sekolah : tidak boleh di tentukan oleh satuan pendidikan dasar .

sedangkan informasi dari masyarakat yang tidak di sebut nama sekolah SDN 146 dana terobosan sejumlah Rp :125000
ini diduga sudah melakukan pungli
apalagi tentang buku LKS perpaket mulai kelas tiga sampai kelas 6 delapan buku jumlah Rp : 128000 kelas 1/2 126000 yang beragama muslim .diluar agama muslim di kurangi harganya karna tidak ikut buku agama .
(Edison Silalahi)