Selesaikan Konflik Lahan, Forkopimda Pelalawan Mediasi Kesepakatan Jalan Alternatif Balak Engkolan Sorek Satu

​PELALAWAN RBC– Upaya penyelesaian sengketa lahan di Jalan Alternatif Balak Engkolan menemui titik terang. Jajaran Forkopimda Kabupaten Pelalawan melakukan mediasi langsung antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak PT. AADN dalam pertemuan yang digelar di Pondok Bapak Moluk, Rabu (28/1/2026).

​Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H., Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., Wakil Ketua DPRD Baharudin, S.H., M.H., Sekda Kab. Pelalawan Tengku Zulfan, S.Sos., serta jajaran OPD dan pihak manajemen PT. AADN.

​Urgensi Penyelesaian Jalan Alternatif

​Sekda Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, menegaskan bahwa percepatan solusi ini bersifat mendesak. Pasalnya, izin penggunaan jalan sementara oleh perusahaan di Jalan Datuk Laksamana akan berakhir pada 2 Februari mendatang dan dipastikan tidak ada perpanjangan izin.

​”Kita hadir di sini untuk memastikan ada solusi konkret bagi Jalan Alternatif Balak ini agar mobilitas tidak terganggu,” ujar Tengku Zulfan.

​Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan warga dalam dialog ini. Ia berharap setelah proses ganti rugi tuntas, akses jalan tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas secara berdampingan.

​Dalam negosiasi tersebut, Humas PT. AADN, Yogi Pratama, awalnya menawarkan skema harga berdasarkan legalitas surat tanah. Namun, setelah melalui proses diskusi panjang yang dijembatani oleh Forkopimda, dicapai kesepakatan bahwa harga tanah ditetapkan rata sebesar Rp300.000 per meter persegi.

​Meskipun sebagian besar warga setuju, tercatat satu warga atas nama Saudara Ali masih belum memberikan kesepakatan terkait nilai tersebut.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, memberikan catatan tegas agar perusahaan menjadikan momen ini sebagai bahan introspeksi.

​”Saya berharap perusahaan lebih proaktif berkomunikasi dan memastikan penyaluran CSR tepat sasaran, karena masih ada masyarakat di sekitar wilayah operasional yang belum tersentuh bantuan,” tegas Kapolres.

​Adapun poin-poin penting hasil kesepakatan lainnya meliputi:

​Tenggat Pembayaran: Perusahaan berkomitmen menyelesaikan pembayaran ganti rugi paling lambat satu hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

​Akses Operasional: Selama proses administrasi pembayaran berlangsung, PT. AADN tetap diperbolehkan melintasi Jalan Alternatif Balak Engkolan.

​Pertemuan yang berakhir pukul 12.15 WIB ini berjalan dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas investasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat di Kabupaten Pelalawan. (PlmT)