Sempat Dituding Serobot Tanah, Apul Sihombing Buktikan di Pengadilan Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Seluruhnya
PELALAWAN, RBC – Perjuangan Apul Sihombing dalam mempertahankan hak atas tanah yang sebelumnya menjadi polemik dan sempat viral di jagat maya akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengabulkan seluruh gugatan perdata yang diajukannya terkait sengketa kepemilikan tanah yang berujung pada pengrusakan bangunan miliknya.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Plw, yang diajukan pada April 2026. Berdasarkan keterangan Apul, majelis hakim pada 28 Oktober 2026 Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan tersebut, Majelis hakim menyatakan Apul Sihombing sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa, menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepadanya sesuai amar putusan dan apabila Para Tergugat lalai dalam mengembalikan setelah adanya teguran hukum atau Aamaning maka para tergugat denda Rp.500.000,- setia hari keterlambatan
Apul Sihombing mengungkapkan, perjalanan perkara tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Sebelum menempuh jalur hukum, dirinya sempat menjadi sasaran berbagai komentar negatif di media sosial ketika peristiwa pengrusakan bangunan miliknya menjadi perbincangan publik.
Bahkan, menurut Apul, sejumlah akun media sosial justru menyudutkan dirinya dengan tudingan membangun di atas tanah milik orang lain hingga dituduh merampas tanah pihak yang melakukan pengrusakan.
Namun, berbagai tudingan tersebut tidak membuatnya menyerah. Ia memilih membuktikan hak kepemilikannya melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Sejak awal saya tidak pernah mundur. Tanah ini saya beli menggunakan uang, bukan menggunakan daun. Saya memiliki dasar dan bukti kepemilikan. Karena itu, saya memilih membuktikan semuanya melalui pengadilan,” ungkap Apul.
Ia menjelaskan, pada awal proses gugatan, khususnya ketika agenda mediasi berlangsung, dirinya sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan win-win solution.
Namun, harapan itu tidak terwujud karena menurutnya para tergugat tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas tanah tersebut dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Apul menegaskan, sejak awal dirinya telah menjelaskan bahwa objek tanah yang tercantum dalam SHM milik para tergugat berada di lokasi berbeda, bukan pada objek tanah yang menjadi pokok perkara.
”Sudah saya jelaskan bahwa objek dalam sertifikat yang mereka tunjukkan itu berada di tempat lain, bukan di atas tanah yang saya miliki. Tetapi mereka tetap bersikukuh dengan klaimnya,” ujarnya.
Apul juga menyoroti peristiwa pengrusakan bangunan miliknya yang menurutnya terjadi ketika persoalan kepemilikan tanah belum memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.
Ia mengaku telah menyarankan agar pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut menempuh jalur gugatan perdata ke pengadilan apabila memang meyakini memiliki bukti kepemilikan yang kuat.
“Silakan gugat saya ke pengadilan kalau memang merasa memiliki hak. Kalau merasa punya dasar hukum, buktikan melalui jalur hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri dengan merusak bangunan milik orang lain,” tegasnya.
Tak hanya melalui mediasi di pengadilan, Apul menyebut dirinya juga pernah mengupayakan penyelesaian ketika dilakukan mediasi di Polres Pelalawan.
Saat itu, ia berharap kedua persoalan, baik dugaan pengrusakan bangunan maupun sengketa kepemilikan tanah, dapat diselesaikan secara menyeluruh. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum menemukan titik temu.
Dalam keterangannya, Apul turut menyinggung laporan dugaan pengrusakan bangunan miliknya yang sebelumnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Ia mempertanyakan penanganan laporan tersebut dan berharap persoalan itu dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Apul, persoalan kepemilikan tanah tidak serta-merta menghapus persoalan hukum apabila terdapat dugaan pengrusakan terhadap bangunan milik pihak lain. Ia juga menyinggung asas pemisahan horizontal dalam hukum pertanahan, yang pada prinsipnya membedakan kepemilikan tanah dengan kepemilikan bangunan atau tanaman yang berada di atasnya.
Apul berharap aspek tersebut turut menjadi perhatian dalam melihat rangkaian peristiwa yang dialaminya.
Putusan Pengadilan Menjadi Jawaban
Bagi Apul, putusan PN Pelalawan tersebut menjadi jawaban atas berbagai tudingan dan polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak bermaksud mencari persoalan dengan pihak mana pun. Ia hanya ingin mempertahankan hak atas tanah yang menurutnya telah dibeli secara sah dan memiliki bukti kepemilikan.
“Sekarang sudah jelas. Pengadilan telah memutuskan gugatan saya dikabulkan seluruhnya, menyatakan saya sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa dan memerintahkan para tergugat menyerahkan objek tersebut kepada saya. Sementara objek SHM yang mereka tunjukkan ternyata bukan berada di lokasi objek perkara,” tuturnya.
Apul berharap putusan tersebut dapat dihormati oleh semua pihak dan menjadi pelajaran agar setiap persoalan sengketa pertanahan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Ia juga berharap tidak ada lagi pihak yang membangun opini maupun menyebarkan tudingan tanpa terlebih dahulu memahami fakta dan bukti hukum yang ada.
“Negara kita adalah negara hukum. Kalau merasa memiliki hak, buktikan di pengadilan. Jangan sampai ada orang yang dirugikan karena tindakan sepihak. Saya sudah memilih jalur hukum dan membuktikan apa yang menjadi hak saya melalui proses persidangan,” tutup Apul.***
Sumber: Apul Sihombing
