Simpang Puncak Sebangar Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS, RBC – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial P (40) dan SH (38) diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/6/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Puncak Desa Sebangar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 21.32 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P yang berada di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Simpang Puncak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek ON Bold. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka P mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Transaksi tersebut diketahui diperantarai oleh tersangka SH.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SH di depan rumahnya yang berada di kawasan Simpang Puncak Desa Sebangar.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.* (ae-rls)