Sosialisasi Hukum dan Pertanian di Kecamatan Lubuk Dalam
SIAK, RBC – Polsek Lubuk Dalam bersama Kepala Desa/Kepala Kampung Arangkau, Wagiono, mengadakan sosialisasi tentang hukum dan pertanian di Desa/ Kampung Arangkau, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (6/8/25).

Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UINSK) Pekanbaru juga turut serta dalam kegiatan ini.
Kapolsek Lubuk L. Tanjung Dalam memberikan arahan kepada mahasiswa tentang pentingnya belajar dan memiliki niat yang serius untuk menjadi mahasiswa yang baik. Beliau juga memberikan contoh tentang penanaman jagung, yang memerlukan perawatan yang baik untuk berhasil.
Kapolsek Lubuk Dalam menekankan bahwa hukum harus dipahami dengan baik, karena kesalahan pemahaman dapat menyebabkan masalah.
Beliau memberikan contoh tentang penangkapan pencuri sandal yang tetap diproses hukum, dan juga tentang penangkapan pencuri sawit yang juga diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sosialisasi tentang hukum dan pertanian ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan mahasiswa. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum dan pertanian, masyarakat dan mahasiswa dapat memiliki pengetahuan yang lebih baik dan menjadi lebih produktif, Ungkap Kapolsek.
Penulis : M Ali Hasibuan
Editor. : Redaksi
