Sosialisasi PTSL Terintegrasi dalam Kegiatan ILASPP di Kabupaten Kuantan Singingi
KUANSING, RBC— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi sebagai bagian dari pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, di Kecamatan Cerenti dan dihadiri masyarakat dari berbagai desa sekitar.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Raden Muhammad Shandy, SH, MH, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset Arminto Putra, SH, MH.
Dalam pemaparannya, Raden Muhammad Shandy menjelaskan pentingnya program PTSL sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menciptakan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menegaskan bahwa PTSL tidak hanya memberi manfaat dari sisi hukum, tetapi juga memberikan dampak ekonomi dan sosial yang luas. “Program PTSL dapat menekan potensi konflik lahan, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memberi rasa aman bagi pemilik tanah,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh dan terintegrasi. Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur, manfaat, serta urgensi program PTSL agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal.
Dengan terlaksananya sosialisasi PTSL Terintegrasi ini, diharapkan seluruh warga dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) didasarkan pada Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian ATR dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang BPN, memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk pelaksanaan Program PTSL.
Program ILASPP bertujuan untuk:
1. Memperkuat penataan ruang, keamanan pemilik tanah, serta administrasi pertanahan di Indonesia.
2. Menyelenggarakan pendataan dan pemetaan menyeluruh di tingkat desa/kelurahan.
3. Melakukan pemutakhiran data pertanahan, termasuk bidang tanah yang belum dipetakan maupun yang memerlukan penyesuaian kondisi lapangan saat ini.
Program PTSL dirancang untuk:
Memberikan kepastian hukum dan kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Meningkatkan kualitas dan akurasi data pertanahan.
Memperbarui data pertanahan secara sistematis di wilayah desa atau kelurahan.
PTSL dilaksanakan secara gratis dan disubsidi oleh APBN, sehingga masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya yang membebani.(Hms/R-04)
