Spanduk, Baliho, Poster Serta Alat Peraga Yang Dipasang Dipohon, Tiang Listrik dan Fasum Ditertibkan Tim Tibum Kecamatan Siak Kecil

SIAK KECIL, RBC – Pemerintah Kecamatan Siak Kecil menggelar kegiatan penertiban media publikasi kedaluwarsa serta spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya di sepanjang jalan protokol dan area publik wilayah setempat.

Langkah tegas ini dilakukan sesuai kewenangan pihak kecamatan dalam menjaga ketertiban umum, keindahan kawasan, serta kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016.

Langkah Penertiban

Sasaran utama pembersihan difokuskan pada spanduk, baliho, dan poster izin masa berlaku habis (kedaluwarsa), serta alat peraga yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya.

Tim seksi ketentraman dan ketertiban umum kecamatan Siak Kecil menyisir jalur utama untuk menurunkan puluhan spanduk liar yang dinilai merusak pemandangan kota dan membahayakan pengguna jalan.

Mayoritas pelanggaran yakni pemasangan spanduk melanggar aturan penempatan, seperti dipasang membentang di atas jalan atau dipaku langsung pada pohon sepanjang jalur protokol.

Plt Camat Siak Kecil, Nicky Hatman Ramdani, S.E., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihak kecamatan dalam menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 secara konsisten. Penertiban dilakukan untuk memastikan ruang publik tetap tertata rapi, bersih, dan aman bagi seluruh masyarakat.

Pihak kecamatan juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, maupun organisasi agar mengajukan perizinan sesuai prosedur serta memperhatikan tata cara pemasangan media publikasi sebelum menempatkannya di area publik.* (ae-rls)