Tambang Pasir di Sedinginan Diduga Tak Miliki Izin
Tambang Pasir di Sedinginan Diduga Tak Miliki Izin
Rohil, RBC – DiDUGA TAMBANG GALIAN PASIR SEKALIGUS MENCUCI TAK MENGANTONGI IJIIN DI SIMPANG kERANG DESA : SEDINGINAN KECAMATAN TANAH PUTIH KABUPATEN ROKAN HILIR PROVINSI RIAU.
ROHIL , simpang kerang ber aktivitas penambangan galian pasir cuci Diduga belum ada mengantongi ijin di jalan lintas Menggala Jonson. tepatnya di simpang kerang desa : sedinginan, kecamatan tanah putih,kabupaten Rokan hilir, provinsi Riau.
Penambangan galian C pasir cuci yang tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan jalan lintas provinsi itu disebut-sebut sudah berlangsung lama, namun tidak pernah tersentuh operasi penertiban dari aparat penegak hukum diwilayah polres Rokan hilir.
Informasi yang diperoleh Tim media ,ribuan kubik pasir cuci dikeruk memakai alat berat excavator,dan diangkut keluar dari daerah itu setiap hari. Aktivitas tersebut dilakukan di dalam areal kebun kelapa sawit.
yang tak jauh dari tempat pertambangan galian C pasir cuci itu.dari warga yang namanya tidak mau dicantumkan dalam media ini menyebutkan bahwa penambangan galian C pasir cuci itu memang kerap di anggap tambang kecil dan kurang di pandang. padahal tambang ini relatif mengalami kerusakan linggkungan ekologis yang cukup signifikan.
Dalam kurung waktu yang cukup lama, praktik galian C pasir cuci diduga tidak mengantongi izin pertambangan Minerba secara sah, hingga izin operasi. Galian pasir milik inisial SL desa : sedinginan Kecamatan tanah putih, Kabupaten Rokan hilir,Provinsi Riau, bebas beroperasi lancar.
Hal tersebut diketahui setelah tim media mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar, terkait adanya galian pasir cuci diwilayah tersebut.
tim media Riaubangkit, com menelusuri pertambangan yang diduga tidak memiliki izin itu, untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi titik lokasi.
Aktivitas yang berlangsung dilokasi cukup marak. Terlihat
memporak-porandakan kerusakan lingkungan hidup tanpa teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Sumber Energi dan Mineral (ESDM). Salah satunya tanpa ada dilakukannya reklamasi atas lahan yang sudah diambil pasir nya, Hal tersebut diketahui tim pada, Rabu ( 26/2/2025).
Masyarakat setempat menyebut kegiatan itu sudah berlangsung lama beroperasi, mereka mengambil pasir mengunakan mesin sedot, dengan menggunakan beberapa alat berat excavator, lalu diangkut menggunakan dump truk.
“Sudah lama itu pak, galian itu milik saudara SL, tidak ramah lingkungan. Disaat musim panas jalan-jalan berdebu, kami menghirup debu,” Yang parah nya di musim hujan jalan kami berlumpur pak, ungkap warga yang tidak bisa disebutkan namanya.
Kami tidak tau itu PT atau CV pak, tidak pernah melihat plang perusahaannya disitu. Kami tau orang itu mejedot pasir sudah sangat lama disana.
Tak sampai disitu, tim mendatangi lokasi dan menemui salah seorang dilokasi. Tim tidak melihat adanya papan nama perusahaan pertambangan minerba.
Sedangkan penambangan bahan galian C di daerah harus melengkapi laporan rencana kerja, tutur nya eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan SK Izin usaha yang di terbitkan oleh pemerintah daerah atau ESDM pusat.
JadiTentang izin itu perlu diperketat seperti yang kita lihat, banyak galian C yang tidak mematuhi aturan dan merugikan Masyarakat serta pemerintah daerah dan sebagainya.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
kami tim media Riaubangkit, com meminta kepada pak kapolri/ Kapolda Riau segera di tangkap si pelaku tambang pasir ini .
Penulis: M Ali Hasibuan korwil riau-bangkit.com pulau Sumatra/ Indonesia
