Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar Shabu di Sungai Jering
Kuansing, RBC – Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap dua orang pria di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam pipet kaca pyrex dan satu paket shabu lainnya yang dibungkus dengan pipet bening bergaris pink. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro, satu unit handphone Vivo Y36, satu alat hisap bong, satu buah korek api, dan satu buah gunting.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial BB alias M (18) dan JW (20), keduanya warga Kelurahan Sungai Jering dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Mereka berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, SIK SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.***
Sumber : Humas Polres Kuansing
Editor. : Aldi Saputra
