Tim Satnarkoba Polres Tapsel Ciduk Warga Kota Pinang dan Paluta terkait Kasus Narkoba

TAPANULI SELATAN (DPP)- Dua pria terkait kasus Narkoba jenis Sabu berhasil di ciduk Tim Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel.Kedua pria yang dikenal sebagai ‘pemain’ sabu berinisial, MSH alias D (40) warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). Sedangkan SS, (37) warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)

 

Keduanya, ditangkap Polres Tapsel dalam sebuah penggerebekan pada Sabtu (28/12/2024).

 

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, Minggu (29/12/2024) membenarkan bahwa, kedua pria itu telah tertangkap. Kata Kasat, penangkapan ini bermula saat Timnya memperoleh informasi transaksi sabu di Desa Aek Nauli.

 

“Selanjutnya, kami berangkat ke lokasi. Setibanya di Desa Aek Nauli, kami menuju ke Kebun milik masyarakat untuk melakukan penyelidikan. Tak lama, kami melihat 2 laki-laki yang mencurigakan sedang duduk,” terang Kasat.

 

Kemudian, Kasat bersama Timnya mendekati kedua laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya. Lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap kedua laki-laki itu yang tak lain berinisial, SS dan MSH. Dari tangan sebelah kanan MSH, ditemukan uang tunai sebesar Rp1 juta.

 

Saat diinterogasi, SS mengakui bahwa, ia memang memesan sabu ke MSH sebanyak 10 Gram. Kemudian, SS menyuruh MSH memberikan sabu pesanannya tersebut ke seseorang berinisial, AH, yang masih dalam penyelidikan.

 

AH, selanjutnya menyimpan sabu itu ke tempat penyimpanan sabu milik SS. Berdasarkan keterangan SS pula, Tim dari Satresnarkoba Polres Tapsel menyuruh SS untuk mengambil dan menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut yang berada di Kebun milik masyarakat, persisnya di bawah pohon Kelapa sawit.

 

“Dari bawah pohon Kelapa sawit ini, terdapat sepotong bambu. Setelah itu, kami meminta SS untuk membukanya. Dan setelah dibuka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 10 Gram dan satu unit timbangan elektrik warna hitam,” ucap Kasat.

 

SS juga menjelaskan bahwa, sabu 10 Gram itu diperolehnya dengan cara membeli dari MSH dengan harga Rp7 juta. Namun, SS baru memberi uang muka sebesar Rp1 juta dan sisanya, akan dibayarkannya setelah barang haram tersebut habis terjual.

 

“SS mengakui bahwa sudah ada 3 kali membeli narkotika jenis sabu ini dari MSH. Dan MSH juga membenarkan bahwa sabu tersebut dibeli darinya. Kini, keduanya berikut seluruh barang bukti kami bawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba (Rts)