Tragedi di Bandar Petalangan: Polres Pelalawan Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara.

PELALAWAN RBC – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, melalui jajaran Polsek Bunut, telah menerima dan segera menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

​Laporan polisi (LP) terkait kasus ini telah diterima pada 11 Desember 2025, dengan nomor LP / B / 50 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK BUNUT / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.

​Identitas Korban dan Pelaku

​Korban: N BR H (17 tahun), seorang pelajar.

​Pelaku: R (28 tahun), seorang wiraswasta.

​Pelaku R telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

​Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fazri, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara serius dan profesional.

​”Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Arinal.

​Pelaku R dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain celana dalam, bra, dan pakaian korban. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan melaksanakan rekonstruksi kejadian.

​AKP Arinal Fazri, S.H., menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif. Ia mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

​”Kami akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Kami minta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan proses hukum,” tutupnya. (PlmT)