Transaksi Sabu Digagalkan di Titian Antui Pinggir, Satu Pria Diamankan Polisi
BENGKALIS, RBC – Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (23/4/2026) sore.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan intensif sejak siang hari.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan teknik undercover buy atau pemancingan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku kemudian mengarahkan lokasi transaksi di Jalan Amal Bakti. Tak berselang lama, tepatnya sekitar pukul 15.35 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial B.S. di lokasi yang telah disepakati.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 0,45 gram, yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit handphone android merk Vivo warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G (DPO) yang berdomisili di wilayah Desa Harapan Baru. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tutup Kapolsek.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.* (ae-rls)
