Wali Nagari Supayang Diduga Persulit Pengurusan Sengketa Tanah Kaum Suku Tanjung
Solok (RBC) — Polemik sengketa tanah di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kembali memanas. Masyarakat dari Kaum Suku Tanjung mengeluhkan sikap Wali Nagari Supayang, Darmansyah, yang diduga mempersulit proses penandatanganan surat kepemilikan tanah yang telah disepakati dalam rapat adat Balai-Balai Nagari.
Menurut informasi yang diterima tim pers gabungan, tanah tersebut telah melalui proses musyawarah adat yang dihadiri oleh Niniak Mamak 21, serta diketahui oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN). Berdasarkan hasil rapat itu, tanah dinyatakan sah milik Kaum Suku Tanjung, dan telah dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh perwakilan Suku Melayu, Tanjung, Caniago, dan Panai.
Namun, Wali Nagari Supayang, Darmansyah, hingga kini disebut-sebut menolak menandatangani surat tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Ketua KAN sudah membuat surat dan diakui oleh 21 Niniak Mamak, tetapi Pak Wali tidak mau menandatangani. Kami masyarakat jadi bingung, apa alasannya?” ungkap salah seorang warga dari Kaum Suku Tanjung kepada media.
Warga menduga adanya konflik kepentingan pribadi di balik sikap Wali Nagari tersebut. Mereka menilai Darmansyah tidak lagi menegakkan prinsip keadilan dan nilai-nilai adat yang berlaku di Minangkabau.
“Kami khawatir, keputusan Wali Nagari tidak murni lagi. Ada dugaan tanah itu akan diberikan kepada pihak keluarganya sendiri,” tambah warga.
Tim pers gabungan masih terus menelusuri dugaan tersebut dan berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Wali Nagari Supayang. Saat dikonfirmasi, Darmansyah hanya menyampaikan singkat agar pemberitaan tetap dilanjutkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena dianggap mencederai prinsip adat “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat di Minangkabau.
(Bersambung…)
Laporan: Virgo — Koordinator Wilayah Sumbar
Editor. : Redaksi
