Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, MK Perjelas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Jakarta, RBC – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat secara perdata dalam sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan MK yang memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam putusannya, MK memperjelas makna frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. MK menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan mencakup ketentuan bahwa sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh melalui Dewan Pers.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (19/1/2026).
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers, namun tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
” Menurut MK, rumusan tersebut bersifat deklaratif dan tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk perlindungan hukum yang nyata.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur mekanisme perlindungan secara konkret.
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas, maka berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers,” jelasnya.
MK menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers serta mempertimbangkan penilaian Dewan Pers.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menyoroti masih adanya wartawan yang dikriminalisasi akibat menjalankan fungsi jurnalistik. Menurut MK, kondisi ini menunjukkan kerentanan profesi wartawan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, maupun sosial.
Oleh karena itu, MK memandang perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif dan menjaga kemerdekaan pers.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika beralasan menurut hukum.
Meski demikian, tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpendapat permohonan tersebut seharusnya ditolak.
Laporan : S Sitanggang
Sumber : Antara
Editor. : Redaksi
