waww,sungguh merana nasib bendera merah putih kusam,rusak,robek masih berkibar di halaman apel depan kantor diskominfosta bangka tengah(Koba).

waww,sungguh merana nasib bendera merah putih kusam,rusak,robek masih berkibar di halaman apel depan kantor diskominfosta bangka tengah(Koba).

 

 

Pangkal Pinang, riau-bangkit.com,13-02-2025.-sang saka merah putih yang sudah kusam, rusak,robek masih terpasang di kantor halaman apel dinas diskominfosta Bangka tengah,kecamatan Koba,kabupaten Bangka Tengah,provinsi Kepulauan Bangka Belitung oknum kepala dinas diskominfosta sungguh menyepelekan sang merah putih(13-02-2025)

 

sebagai kepala dinas diskominfosta diduga lalai terhadap bendera merah putih yang berkibar di depan halaman kantor seakan tidak perduli dengan bendera kebangsaan Indonesia dibiarkan terbang kalai begitu saja.

 

entah di sengaja atau tidak seharusnya dari pihak diskominfosta dapat menyadari kondisi bendera sudah rusak, robek,dan tidak layak untuk di kibarkan.

 

ini termasuk penghinaan lambang kebangsaan bendera merah putih,oknum kepala dinas diskominfosta terhadap bendera merah putih,saat menurunkan dan menaikan bendera itu seharusnya dia tau bahwa bendera itu sudah keadaan kusam,rusak,robek tapi kenapa tetap Mereka gunakan.ini namanya disengaja berarti tidak memperhatikan kondisi parah seperti itu.

dilingkungan kerja sehari hari saja tidak dia perhatikan,di minta kepada bapak bupati ALGAFRI Bangka tengah mengevaluasi kinerja oknum kepala dinas diskominfosta tersebut.

 

patut diduga pengibaran bendera dilakukan asal asalan dan Hanya rutinitas sehari hari sehingga mereka tidak mengetahui bendera merah putih yang mereka kibarkan di halaman kantor diskominfosta sudah mengalami kusam,rusak,robek bahkan ujung nya compang camping

 

melihat pengibaran merah putih yang sudah dalam kondisi seperti itu wajar bila publik,peka dan memperhatikan lingkungan kerja nya.

karena publik meragukan kedisiplinan dan rasa nasionalisme dari oknum kepala dinas diskominfosta tersebut.

 

pengibaran sang kala bendera merah putih di kantor milik pemerintahan yang kondisi sudah rusak parah

Seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi karena seorang kepala dinas diskominfosta harus bisa jadi panutan bagi masyarakat diduga tidak mengerti dan paham serta tak perduli akan makna dari bendera merah putih yang merupakan lambang negara republik indonesia.

 

sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak,robek,lusuh terpasang dijelaskan undang-undang dilarang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan robek,rusak atau lusuh.jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak

RP.100.000.000

 

aturan ini ada dan tertulis dalam undang-undang tentang bendera bahasa,lambang negara serta lagu kebangsaan.setiap dilarang.

 

mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut,atau kusam.

 

mencetak,menyulam,dan menulis huruf,angka,gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.

 

memakai bendera untuk Langit langit,atap,pembungkus barang,dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

 

dan sangat disayangkan lagi oknum(F)kepala dinas diskominfosta lalai dan tidak menghargai lambang bendera kebangsaan negara Indonesia.

 

(MORA)