‎Kejati Riau Serahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu- Sagu Lukit Ke Penuntut Umum

‎PEKANBARU, RBC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tersangka IR beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V tahun anggaran 2022–2023 di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

‎Penyerahan dilakukan pada Rabu (17/9/2025). IR yang saat itu menjabat sebagai pengawas lapangan PT Gumilang Sajati (konsultan pengawas/supervisi), diduga bersama-sama dengan pihak lain membuat laporan kemajuan proyek yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

‎Dalam penyidikan, Kejati Riau telah memeriksa 25 orang saksi serta tiga ahli, masing-masing ahli LKPP, ahli fisik, dan auditor BPKP.

‎Proyek pembangunan pelabuhan ini menelan anggaran APBN senilai Rp27,6 miliar. Pemenang tender ditetapkan PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan nilai kontrak Rp25,9 miliar. Namun pelaksanaan di lapangan justru dilakukan oleh MRN yang bukan bagian dari perusahaan pemenang tender, bahkan pencairan dana proyek masuk ke rekening atas nama MRN.

‎Sepanjang pelaksanaan proyek, tercatat tiga kali addendum kontrak, mulai dari perubahan skema pembayaran, tambahan pekerjaan, hingga perpanjangan waktu. Meski demikian, hingga kontrak berakhir pekerjaan hanya mencapai 80,82 persen dan diputus kontrak. Faktanya, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, progres nyata di lapangan hanya 31,68 persen.

‎BPKP Perwakilan Riau menghitung kerugian negara mencapai Rp12,59 miliar. Kerugian itu terdiri dari kelebihan pembayaran fisik Rp9,32 miliar, denda dan jaminan pelaksanaan yang tidak disetor Rp2,78 miliar, serta kerugian pada aspek pengawasan sebesar Rp488 juta.

‎“Tersangka IR diduga membuat laporan bulanan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata, bersama-sama dengan MRN atas arahan RN dan HB,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (17/9).

‎Atas perbuatannya, IR dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

‎Saat ini IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan hingga 6 Oktober 2025. Kejati memastikan berkas segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(Kasipenkum/R-04)