Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Sabu di Segati, Barang Bukti Disembunyi dalam Kap Motor

PELALAWAN RBC – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial Pr (32) di Dusun Kampung Baru, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan

 

Pelaku ditangkap pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah kedapatan membawa 17 paket sabu yang disembunyikan di dalam kap sepeda motor miliknya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemantauan, tim menemukan seorang pengendara Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor yang dicurigai membawa narkoba. Saat pelaku melintas di lokasi yang telah dipantau, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng permen berisi 17 paket sabu dengan berat kotor 2,72 gram yang disembunyikan di dalam kap sepeda motor. Selain itu, turut disita empat bal plastik bening klip merah, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SB, yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H. didampingi KBO Iptu Masril, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasusnya masih dikembangkan guna mengungkap jaringan pengedar lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, (R116)