​Guru Les Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi di Pelalawan

​PELALAWAN RBC – Seorang guru les privat sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya.

​Pelaku, S alias S bin P (Alm), adalah warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dan bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.

​Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu dari salah satu korban, SW (40), melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025. SW mencurigai anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

​”Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam,” ungkap Iptu Thomas kepada wartawan pada Sabtu (1/11/2025).

​Iptu Thomas menyebutkan, dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni N B dan E S P, yang keduanya merupakan murid dari pelaku.

​Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Kepada korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara itu, korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan diiming-imingi dibelikan baju serta sepatu bola.

​“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Pelaku telah mengakui semua perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik,” lanjutnya.

​Motif pelaku diduga kuat karena faktor asusila. Setelah melaksanakan gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka. Pelaku langsung ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.

​Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Thomas Bernandes. (R116)