‎Cegah dan Berantas Korupsi, Kejati Riau Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Siak Hulu

‎KAMPAR, RBC — Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat, Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Aula Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (30/10/2025).

‎‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Riau, Zikrullah, SH MH dan dibuka secara resmi oleh Camat Siak Hulu, Irwansyah, S.STP.

‎Dalam sambutannya, Camat Irwansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada tim Kejati Riau.

‎Ia menilai kegiatan BINMATKUM sangat penting bagi perangkat pemerintahan kecamatan dan desa untuk memahami hukum secara lebih mendalam.

‎“Kegiatan ini menjadi momentum bagi kami untuk menambah wawasan tentang hukum, terutama dalam mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan kerja pemerintahan,” ujar Irwansyah.

‎Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Zikrullah, SH MH mengenai “Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat karena menyangkut penyalahgunaan kekuasaan serta kepercayaan publik.

‎Menurutnya, faktor penyebab korupsi dapat berasal dari dua sisi, yakni internal dan eksternal.

‎Faktor internal, seperti lemahnya moral, kurangnya pendidikan agama, serta rendahnya kesadaran etika.

‎Faktor eksternal, seperti masalah kesejahteraan, tekanan ekonomi, dan gaya hidup konsumtif.

‎“Salah satu cara paling efektif untuk mencegah korupsi adalah menanamkan kesadaran untuk selalu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan,” tegas Zikrullah.

‎Ia juga mengingatkan pentingnya peran aparatur pemerintah desa dalam mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel.

‎Kegiatan BINMATKUM di Siak Hulu ini diikuti oleh para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Siak Hulu, yang antusias mengikuti materi hingga akhir.

‎Program BINMATKUM sendiri merupakan inisiatif nasional Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penerangan dan pembinaan hukum. Program ini bertujuan membentuk masyarakat yang taat hukum, memperkuat integritas aparatur, serta menekan potensi pelanggaran hukum, khususnya korupsi.

‎Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan terbangun budaya hukum yang kuat di lingkungan pemerintahan desa dan kecamatan, sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Kasipenkum/R-04)

‎Editor : Redaksi