Ahli Waris Hendry Siregar dan Pembeli Kapling Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Kelompok Pensiunan Kejaksaan ke Polres Kampar

​KAMPAR RBC-31/10/2025– Ahli waris dari almarhum Hendry Siregar dan seorang pembeli kapling tanah, Edi Chandra Siregar dan Dorta Simatupang, telah resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas lebih dari 5 hektar di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ke Polres Kampar. Terduga pelaku adalah sekelompok pensiunan kejaksaan yang diduga dimotori oleh seorang berinisial Htb.

​Dugaan penyerobotan ini dilaporkan karena lahan yang dikuasai keluarga Hendry Siregar sejak pembelian pada tahun 1998, dan bahkan yang sudah ditanami sawit dan tanaman lain oleh pembeli kapling, telah dirobohkan menggunakan buldoser oleh kelompok Htb.

​Laporan Resmi dan Tindak Lanjut Kepolisian

​Laporan dugaan penyerobotan ini telah didaftarkan di Polres Kampar, dan ahli waris Edi Chandra Siregar didampingi Ali Amran Piliang. Turut serta melaporkan adalah Dorta Simatupang, pembeli kapling seluas 1.215 meter persegi dari Hendry Siregar pada tahun 2003.

​Menurut Dorta Simatupang, ia melaporkan kejadian ini karena tanaman kelapa sawit, kelengkeng, dan matoa yang sudah ditanam sejak lama di atas tanahnya kini telah rata dengan tanah akibat diratakan oleh oknum Htb yang mengatasnamakan kelompok pensiunan kejaksaan.

​”Puluhan juta habis dana kami untuk membeli bibit hingga menanamnya, dengan waktu sekejap rata diluluh-lantakkan buldoser yang dibawa oknum Htb,” ujar Edi Chandra. “Kami memohon Polres Kampar menangkap pelaku-pelaku penyerobot tanah kami,” tambahnya penuh harap.

​Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, melalui pesan singkat telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian perkara nomor B/2922/X/Res.1.2/2025 tanggal 20 Oktober 2025 kepada pendamping pelapor, Ali Amran Piliang. Surat tersebut memberitahukan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan (lidik) di Unit 1 Reskrim Polres Kampar di Bangkinang. Kasatreskrim juga mempersilakan pelapor untuk menghubungi Iptu Melvin Sinaga, Kanit I Reskrim, jika terdapat keluhan terkait pelayanan atau perkembangan kasus.

​Legalitas Kepemilikan Lahan

​Edi Chandra Siregar menjelaskan bahwa tanah seluas sekitar 5 hektar tersebut dibeli oleh ayahnya, Hendry Siregar, dari Lambok Aritonang pada tahun 1998. Kepemilikan ini diperkuat dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bernomor 2858/SKGR/PC/99 tertanggal 20 Desember 1999, yang ditandatangani lengkap oleh sempadan, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa Pantai Cermin (sebelum pemekaran menjadi Desa Karya Indah), hingga Camat Tapung.

​”Selama ini tanah dikuasai dengan aman, bahkan sebagian besar sudah dijual melalui kaplingan, termasuk kepada Dorta Simatupang,” kata Edi. Ia juga menambahkan bahwa di daerah tersebut tidak pernah terdengar adanya klaim lahan oleh kelompok pensiunan kejaksaan seluas ratusan hektar.

​Tanggapan Pihak Terkait

​Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat SE, menanggapi kasus ini dengan mengimbau semua pihak untuk mempercayakan pengusutan kasus kepada penyidik Unit Reskrim Polres Kampar jika memang ada unsur perbuatan melawan hukum. Namun, jika sengketa menjurus ke ranah perdata, ia menyarankan agar diajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapat kepastian hukum.

​”Bila sudah dilaporkan ke penegak hukum, mari kita sama-sama percaya ke penegak hukum bekerja, agar konflik lahan ini berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Toni Hidayat. Ia juga menawarkan mediasi melalui DPRD Kampar bila diperlukan.

​Sementara itu, praktisi hukum Bintang Sianipar SH, mengakui telah mendengar keberadaan kelompok pensiunan kejaksaan yang dimotori Htb di Desa Karya Indah. Ia menekankan bahwa sepanjang surat-surat tanah ahli waris Hendry Siregar dan pembeli kapling diketahui pemerintah setempat, maka kepemilikan tersebut dapat dikatakan sah. Bintang Sianipar juga mengingatkan bahwa tindakan meratakan tanah menggunakan buldoser tanpa alas hak yang jelas dapat berisiko salah masuk ke tanah milik orang lain dan ahli waris berhak menggugat ganti rugi atas tanaman yang dirusak.

​Lokasi Kejadian: Kilometer 11 masuk kawasan RT 06/ RW 05 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. (Toni/Ali/red)