Apul Sihombing Surati Menteri ATR/BPN, Laporkan Dugaan Mafia Tanah di BPN Pelalawan

​PELALAWAN RBC, 3 November 2025 – Guna mendesak komitmen dan keseriusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas praktik mafia tanah, Apul Sihombing secara resmi melayangkan surat pengaduan. Laporan ini berfokus pada dugaan rekayasa penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Riau.

​📝 Dugaan Rekayasa Penerbitan SHM di Atas Tanah Sengketa

​Apul Sihombing melaporkan dugaan penyimpangan dalam penerbitan SHM No. 05.16.000000370.0 dan SHM No. 05.16.000000371.0. Kedua sertifikat tersebut diduga terbit di atas objek tanah yang masih dalam proses sengketa sejak tahun 2022. Tanah yang menjadi objek sengketa ini berlokasi di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci Timur, Pelalawan, Riau.

​”Berdasarkan aturan dan kelaziman, BPN wajib berhati-hati dan memastikan tanah yang sedang bersengketa tidak dapat diproses penerbitan SHM-nya. Namun, perlakuan BPN Pelalawan dalam kasus ini berbeda,” ujar Apul Sihombing di Pekanbaru, Senin (3/11/2025).

​🧐 Kejanggalan Data dan Tumpang Tindih Sertifikat

​Apul Sihombing juga menyoroti beberapa kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan rekayasa:

​Tumpang Tindih Sertifikat: BPN Pelalawan diduga sengaja memaksakan penerbitan kedua SHM tersebut sehingga terjadi tumpang tindih dengan SHM lain di atas objek tanah yang sama, yang berarti terdapat dua sertifikat untuk satu objek.

​Perubahan Data Asal-Usul Tanah: BPN Pelalawan menyatakan bahwa dasar penerbitan SHM No. 05.16.000000370.0 dan SHM No. 05.16.000000371.0 bersumber dari SHM tahun 2009. Padahal, faktanya pada tahun 2022, BPN Pelalawan sendiri pernah menyatakan bahwa di atas objek tanah tersebut belum ada SHM.

​Perubahan Objek dan Luas Tanah: SHM yang diklaim BPN sebagai sumber tahun 2009 adalah SHM No. 02030 atas nama Hasrul. SHM No. 02030 tersebut didasarkan pada SKGR No. 42 tahun 2000 dengan objek yang seharusnya berlokasi di Jalan Arbes dengan ukuran 15 x 25 meter. Apul Sihombing mempertanyakan mengapa SHM hasil proses tersebut kini berlokasi di Jalan Lingkar dan luasnya membengkak menjadi 5.600 \text{m}^2.

​🛡️ Desakan Tindakan Tegas Menteri

​Menyikapi temuan ini, Apul Sihombing mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera mengambil tindakan tegas.

​”Saya meminta Menteri ATR/BPN bertindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan mafia tanah. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban,” tutupnya. (R116/Red)