SATPOL AIRUD ​POLRES PELALAWAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 19,5 TON BAWANG ILEGAL ASAL BATAM

​PELALAWAN RBC – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) berhasil menggagalkan penyelundupan bawang ilegal dalam jumlah besar di wilayah perairan Kabupaten Pelalawan. Sebanyak 19,5 ton bawang tanpa dokumen karantina berhasil disita dari sebuah kapal kayu dan dua unit mobil pickup.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kasat Pol Airud AKP Mardani, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelalawan, Selasa (30/12/2025)

​Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin personel Sat Pol Airud di wilayah perairan Desa Senggamai. Petugas mencurigai sebuah kapal kayu dengan muatan melebihi kapasitas yang melintas di jalur tersebut.

​”Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kapal tersebut diketahui mengangkut bawang merah dan bawang bombay yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah. Barang ini diduga berasal dari Batam dan direncanakan akan didistribusikan ke wilayah Pekanbaru,” ujar AKBP John Louis Letedara.

​Dari penangkapan di laut, petugas mengamankan barang bukti berupa:

​2.250 karung bawang merah.

​200 karung bawang bombay.

​Satu unit kapal kayu beserta nahkodanya berinisial AR (Abdul Rahim) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Pengembangan di Jalur Darat

​Polres Pelalawan terus bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, sehari setelah penangkapan kapal, jajaran Polsek Teluk Meranti berhasil mencegat dua unit mobil pickup pada Senin (29/12/2025). Kendaraan tersebut kedapatan membawa bawang merah, putih, dan bombay ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama.

​Namun, pihak kepolisian juga memberikan catatan serius terkait adanya sekitar 1.600 karung bawang merah tujuan Payakumbuh, Sumatera Barat, yang diduga telah lebih dahulu lolos dan beredar di pasaran sebelum sempat dicegat petugas.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

​”Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) karena memasukkan media pembawa karantina tanpa melalui tempat yang ditetapkan dan tanpa sertifikat sah,” tegas Kapolres.

​Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelalawan dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi sektor pertanian nasional dari ancaman penyakit yang mungkin terbawa oleh komoditas ilegal.

​”Kami tidak akan toleransi terhadap penyelundupan. Masuknya komoditas tanpa uji karantina sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat dan merugikan negara. Saat ini kami masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan distribusi lintas wilayah ini,” tutup AKBP John Louis Letedara. (PlmT)