Polres Pelalawan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Korban Capai Rp50 Juta

PANGKALAN KERINCI, PELALAWAN RBC – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian rumah warga yang beraksi di Jalan Pemda, Gang Ananda, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kedua tersangka berinisial NP dan MS ditangkap pada Senin (5/1/2026) siang.
Aksi pencurian ini menimpa kediaman korban berinisial R. Peristiwa pertama kali diketahui pada Sabtu (3/1/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban menerima laporan dari keponakannya, H, yang melihat pintu gudang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka secara paksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah, kondisi ruangan sudah dalam keadaan berantakan. Korban yang mengecek langsung pada Senin (5/1) mendapati berbagai aset berharga telah raib digondol pelaku.
Adapun barang bukti yang hilang meliputi:
5 Unit AC dan 2 Unit Kipas Angin
1 Unit Televisi Samsung dan 1 Unit Printer
1 Unit Sepeda Merk Polygon
1 Unit Vacuum Cleaner
2 Unit Mesin Air, 1 Unit Kompor Gas, serta 2 tabung gas.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Pelalawan bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, yakni MH dan KML. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim opsional berhasil meringkus kedua tersangka, NP dan MS, pada Senin (5/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Terbaru) tentang pencurian dengan pemberatan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini secara transparan,” tegas AKBP John Louis.
Selain mengungkap kasus ini, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
”Jika masyarakat menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera lapor melalui layanan Call Center 110. Operator kami siaga 24 jam untuk melayani masyarakat,” tutupnya. (PlmT)
