Jalan Soekarno-Hatta Dumai Rusak Parah, UPT PUPR Riau Dinilai Lamban Bertindak

DUMAI, RBC (05/01/2026) – Kondisi ruas jalan provinsi sepanjang Bundaran Dumai hingga Bukit Jin dilaporkan rusak parah. Pantauan di lapangan menunjukkan banyaknya lubang menganga yang membahayakan pengendara, terutama bagi mereka yang melintas dari arah Dumai menuju Pekanbaru.

​Kerusakan infrastruktur ini telah memicu rentetan kecelakaan, baik kecelakaan tunggal maupun tabrakan antar kendaraan. Tak jarang, insiden tersebut memakan korban jiwa dan menyebabkan luka berat bagi pengendara sepeda motor.

​Salah seorang pengendara motor yang melintas mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons pemerintah. Ia menilai slogan “Dumai Kota Idaman” berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

​”Sepertinya pemerintah, baik Kota maupun Provinsi, tidak tanggap. Katanya Dumai Kota Idaman, tapi kenyataannya jalan rusak dibiarkan begitu saja. Ini sangat membahayakan nyawa kami,” ujarnya kepada awak media, Senin (5/1).

​Ia juga menyayangkan kurangnya koordinasi antara Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Provinsi Riau dalam mengusulkan maupun mengeksekusi perbaikan jalan tersebut.

Aspek Hukum: Penyelenggara Jalan Bisa Dipidana

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalan lintas tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Riau di bawah tanggung jawab Dinas PUPR melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait.

​Lambatnya penanganan ini berpotensi menyeret penyelenggara jalan ke ranah hukum. Sesuai dengan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana:

  • Luka ringan/kerusakan benda: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
  • Luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
  • Meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.
  • Tanpa rambu peringatan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta bagi penyelenggara yang tidak memberi tanda pada jalan rusak.

​Selain sanksi pidana, masyarakat yang dirugikan memiliki celah hukum untuk melayangkan gugatan perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal ini mewajibkan setiap pihak yang menyebabkan kerugian bagi orang lain akibat kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT PUPR Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal perbaikan di ruas jalan Soekarno-Hatta Dumai tersebut. Masyarakat berharap tindakan nyata segera diambil sebelum jatuh lebih banyak korban.

(Toga Tampubolon)