‎Dugaan Bayang-Bayang Hambatan Internal, Penanganan Kasus Pengrusakan di Polres Pelalawan Disorot

‎PELALAWAN, RBC – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan di wilayah hukum Polres Pelalawan kini menuai sorotan tajam publik.

‎Meski dinilai telah memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang kuat, proses hukum atas laporan polisi LP/107/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN tertanggal 9 Oktober 2025 terkesan mandek dan tidak menunjukkan kejelasan.

‎Situasi tersebut memicu kekecewaan pelapor yang merasa haknya atas keadilan dan kepastian hukum diabaikan. Merasa upaya di tingkat Polres tidak membuahkan hasil, pelapor akhirnya menyampaikan pesan terbuka kepada Kapolda Riau, meminta atensi langsung atas perkara yang dinilainya janggal.

‎Pelapor mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik pembantu, perkara tersebut sejatinya telah layak dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik). Namun, proses tersebut disebut-sebut terhambat oleh faktor internal yang tidak dijelaskan secara gamblang.

‎Penyidik Diduga “Tak Berdaya”

‎Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan adanya keluhan serius dari penyidik pembantu di Polres Pelalawan.

‎“Informasi A1 yang saya terima, perkara ini sudah memenuhi syarat naik sidik. Tapi mereka bilang, ‘apalah daya kami pak, kami hanya bawahan’. Ini ada apa?” ujar pelapor dengan nada kecewa.

‎Ia mempertanyakan alasan klasik kekurangan alat bukti yang terus dijadikan dalih penundaan penetapan tersangka. Menurutnya, fakta-fakta hukum di lapangan sudah terang benderang dan tidak lagi menyisakan ruang tafsir.

‎Deretan Alat Bukti yang Dinilai Lengkap

‎Pelapor membeberkan sejumlah fakta krusial yang diyakini telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk penegakan hukum, antara lain:

‎Saksi Mata

‎Terdapat 4 orang saksi pelapor serta 5 anggota kepolisian, termasuk Kanit Reskrim, yang menyaksikan langsung peristiwa pengrusakan.

‎Bukti Elektronik

‎Dokumen dan rekaman elektronik yang sah sebagai alat bukti sesuai Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perluasan alat bukti dalam KUHAP.

‎Barang Bukti Fisik

‎Alat yang digunakan pelaku berupa martil, parang, dan broti telah diamankan, berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHAP Baru) Pasal 235.

‎Fakta yang Telah Diketahui Umum (Notoir Feiten)

‎Peristiwa yang telah diketahui umum tidak lagi memerlukan pembuktian, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (2).

‎Yurisprudensi Mahkamah Agung

‎Putusan MA Nomor 1248 K/Pid/2019 menegaskan bahwa pengrusakan bangunan di atas tanah sengketa bukan persoalan perdata, melainkan murni tindak pidana.

‎Berdasarkan fakta tersebut, pelapor menilai unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan telah terpenuhi secara nyata dan meyakinkan.

‎“Lantas, bukti apa lagi yang kurang? Demi keadilan, saya memohon Bapak Kapolda Riau turun tangan. Tolong perintahkan agar perkara ini segera naik sidik dan para pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

‎Kasus ini kini menjadi ujian serius terhadap komitmen “Polri Presisi”, khususnya di jajaran Polda Riau, dalam menjamin penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi maupun hambatan birokrasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(Red)