Polres Pelalawan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Kesuma, Puluhan Gram Barang Bukti Disita

​PELALAWAN RBC – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua orang tersangka, berinisial HG (41) dan W (33), di sebuah rumah di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Selasa (7/4/2026).

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Pelalawan.

​”Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredarannya,” tegas AKBP John Louis.

​Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kerapnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

​Menariknya, saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti.

​Tersangka HG sempat membuang paket narkotika ke tanah.

​Tersangka W mencoba membuang barang bukti ke dalam kamar mandi.

​Namun, aksi sigap anggota Unit Resnarkoba yang disaksikan oleh saksi setempat berhasil menemukan kembali barang bukti yang dibuang tersebut.

​Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

​2 paket diduga sabu dengan berat kotor 30,86 gram.

​1 unit timbangan digital (diduga untuk menimbang paket sabu).

​1 buah sendok sabu.

​2 unit handphone milik para tersangka.

​Tersangka HG merupakan warga Perawang Barat, Kabupaten Siak, sementara W adalah warga setempat di Desa Kesuma, Pangkalan Kuras. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

​Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Di akhir keterangannya, Kapolres Pelalawan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (PlmT)