Sikat Mafia BBM, Polres Pelalawan Amankan Ribuan Liter Solar Subsidi Ilegal di Kuala Kampar

PELALAWAN RBC – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, melalui Unit Tipidter, berhasil membongkar praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar secara ilegal di kawasan Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Selasa (7/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial NDP (37) dan H (38). Keduanya merupakan warga Teluk Dalam yang diduga kuat berperan dalam aktivitas penimbunan dan niaga BBM subsidi tanpa izin.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap adanya aktivitas distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, petugas menemukan tumpukan tangki dan drum yang digunakan untuk menampung Solar dalam jumlah besar.
”Kami berkomitmen untuk terus mengawal distribusi BBM subsidi agar sampai kepada masyarakat yang berhak. Segala bentuk penyelewengan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar AKBP John Louis.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., merincikan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain:
8 unit Baby Tank berisi BBM jenis Solar subsidi.
25 drum plastik berisi BBM jenis Solar subsidi.
5 buah jerigen berisi BBM jenis Solar subsidi.
2 unit mesin Robin (pompa air) yang digunakan untuk memindahkan BBM.
2 selang isap dan 2 selang buang.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.
”Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 Polres Pelalawan yang siap melayani 1 x 24 jam. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan hak masyarakat luas,” pungkas Kapolres.(PlmT)
