Sembunyi di Kamar Belakang, Pengedar Sabu di Air Emas Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN RBC – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial M A (25) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, O A. Berdasarkan keterangan O A, petugas mendapatkan informasi bahwa serangkaian paket sabu diperoleh dari tersangka M A.
”Begitu mengantongi identitas target, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka M A. Tersangka ditemukan sedang bersembunyi di kamar belakang rumahnya dan tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan,” ujar IPTU Alex Sinaga.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dompet hitam yang berisi paket narkotika siap edar. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
15 paket diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 2,87 gram).
1 unit timbangan digital.
1 ball plastik bening klep merah.
1 buah sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan plastik.
Uang tunai sebesar Rp250.000,-.
1 unit handphone merk OPPO A16 warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka M A mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SG yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan intensif (lidik).
Atas perbuatannya, tersangka M A kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. “Tidak ada tempat aman bagi pengedar di Pelalawan. Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan yang bersembunyi di pemukiman warga,” tegas AKBP John Louis Letedara.( PlmT)
