Sembunyi di Kamar Belakang, Pengedar Sabu di Air Emas Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pelalawan

​PELALAWAN RBC – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial M A (25) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, O A. Berdasarkan keterangan O A, petugas mendapatkan informasi bahwa serangkaian paket sabu diperoleh dari tersangka M A.

​”Begitu mengantongi identitas target, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka M A. Tersangka ditemukan sedang bersembunyi di kamar belakang rumahnya dan tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan,” ujar IPTU Alex Sinaga.

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dompet hitam yang berisi paket narkotika siap edar. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

​15 paket diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 2,87 gram).

​1 unit timbangan digital.

​1 ball plastik bening klep merah.

​1 buah sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan plastik.

​Uang tunai sebesar Rp250.000,-.

​1 unit handphone merk OPPO A16 warna hitam.

​Dari hasil interogasi awal, tersangka M A mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SG yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan intensif (lidik).

​Atas perbuatannya, tersangka M A kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan. Ia dijerat dengan:

​Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

​Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. “Tidak ada tempat aman bagi pengedar di Pelalawan. Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan yang bersembunyi di pemukiman warga,” tegas AKBP John Louis Letedara.( PlmT)