​Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita

​PELALAWAN RBC– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda berinisial DKW (23) berhasil diamankan di depan rumahnya beserta barang bukti berupa sabu siap edar.

​Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Segati.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah memastikan posisi target akurat, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan terhadap tersangka DKW.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 2 paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam dompet tersangka, serta 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO, yang saat ini statusnya masuk dalam daftar penyelidikan (lidik) petugas.

​Untuk kepentingan penyidikan, berikut adalah data terkait tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan:

​Identitas Tersangka:

​Inisial: DKW (Laki-laki, 23 Tahun)

​Pekerjaan: Buruh

​Alamat: Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan.

​Barang Bukti yang Disita:

​2 paket diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 0,45 gram).

​1 buah sendok sabu (dari sedotan plastik).

​1 buah dompet.

​1 unit handphone Android merk Oppo warna biru.

​Catatan Hukum: Penangkapan ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/67/VI/2026/Riau/Res Plwn tertanggal 3 Juni 2026 dengan pelapor dari pihak anggota Polri. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

​“Saya instruksikan kepada Satresnarkoba untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Pelalawan. Penangkapan DKW di Segati ini merupakan buah dari laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegas Kapolres.

​Beliau juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan visi kamtibmas di wilayah tersebut.

“Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan memastikan generasi muda bebas dari bahaya narkoba dan lingkungan desa tetap aman serta kondusif,” pungkasnya.

​Saat ini, tersangka DKW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (PlmT)