Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Praktik Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, Dua Sopir dan 260 Batang Kayu Mahang Diamankan

PELALAWAN RBC– Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging (penebangan liar) di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekira pukul 08.30 WIB.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua unit truk yang bermuatan ratusan batang kayu mahang tanpa dokumen resmi beserta para sopirnya. Jalur strategis Lintas Timur ini disinyalir kerap menjadi rute rawan penyelundupan hasil hutan ilegal menuju Kota Pekanbaru.
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial U (46), seorang sopir yang beralamat di Kelurahan Sail, Pekanbaru, dan AS (34), sopir yang beralamat di Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa seorang saksi berinisial OKP (19), yang berstatus sebagai pelajar. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi korban utama dalam perkara ini akibat kerugian besar pada kelestarian sumber daya hutan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu pagi (6/6), saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli rutin dan pengintaian di kawasan Jalan Lintas Timur Km 80. Sekira pukul 08.30 WIB, petugas mencurigai dua unit truk Mitsubishi Canter yang melintas dengan muatan penuh.
Saat dilakukan pencegatan, petugas mendapati:
- Truk Mitsubishi Canter warna merah dengan Nomor Polisi BA 8473 AN yang dikemudikan oleh pelaku U, bermuatan 130 batang kayu mahang.
- Truk Mitsubishi Canter warna hitam dengan Nomor Polisi BM 9693 CU yang dikemudikan oleh pelaku AS, juga bermuatan 130 batang kayu mahang.
Saat dilakukan interogasi di tempat, kedua sopir tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang legal. Berdasarkan pengakuan para pelaku, total 260 batang kayu mahang tersebut adalah milik seorang pria berinisial D. Kayu-kayu itu dimuat dari kawasan Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, dan rencananya akan diselundupkan menuju Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atas perubahan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk Canter merah (BA 8473 AN), 1 unit truk Canter hitam (BM 9693 CU), serta 260 batang kayu mahang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.H., menegaskan bahwa Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku perusakan hutan.
”Penindakan tegas ini adalah bukti nyata bahwa Polres Pelalawan tidak ada kompromi dengan praktik illegal logging. Hutan adalah paru-paru Kabupaten Pelalawan. Kami tidak akan berhenti di sini; petugas akan terus mengejar pelaku utama, penyandang dana (aktor intelektual), hingga ke jaringan penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen penuh menjaga kelestarian hutan demi masa depan anak cucu kita,” tegas AKP Thomas Bernandes.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Polres Pelalawan telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dengan nomor: LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026. Kepolisian kini tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemilik kayu berinisial D. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang nekat melakukan kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Pelalawan. (PlmT)
