Niat Menolong Berujung Maut: Polres Pelalawan Ringkus Dua Buron Begal Sadis di Pandeglang

 

​PELALAWANAWAN RBC – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sadis di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Aksi keji tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

​Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadan Effendy dan Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., dalam konferensi pers yang menghadirkan para tersangka beserta barang bukti.

​Dua pelaku utama yang sempat buron hingga ke Pulau Jawa berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pelalawan. Operasi pengejaran intensif ini sukses berkat koordinasi wilayah yang solid dengan kepolisian setempat di lokasi persembunyian pelaku, Kabupaten Pandeglang, Banten.

​Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat (29/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, sepasang kakak beradik, Juifan Setia Hulu (21) dan Jelvon Hulu (15), sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo melintasi area perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk.

​Di tengah jalan, keduanya dihentikan oleh salah satu pelaku bernama Bambang alias Siompong (B). Pelaku berpura-pura meminta bantuan untuk menarik sepeda motor miliknya yang diklaim mogok di area jalan menurun.

​Tanpa rasa curiga, kedua korban yang berniat menolong menyanggupi dan ikut turun ke lokasi yang ditunjukkan. Nahas, sesampainya di lokasi, pelaku lain berinisial A sudah menunggu untuk menyergap.

​Kedua pelaku langsung memukuli korban secara brutal menggunakan balok kayu, lalu mengikat mereka menggunakan lakban. Korban Juifan Setia Hulu sempat berusaha bangkit untuk melawan, namun pelaku kembali menghajarnya hingga korban meninggal dunia di tempat akibat luka robek senjata tumpul. Sementara sang adik, Jelvon, mengalami luka lebam serius di sekujur tubuh.

​Berdasarkan hasil investigasi, motif murni dari aksi kriminal ini adalah faktor ekonomi. Tersangka B alias Siompong nekat melancarkan aksi begal karena membutuhkan ongkos untuk pulang ke kampung halaman. Diketahui pula, pelaku B merupakan buronan yang tengah melarikan diri dari pengejaran Polres Indragiri Hilir (Inhil).

​”Pelaku B bertindak sebagai inisiator. Dia yang merencanakan aksi, membeli lakban, serta menyiapkan alat pemukul kayu,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedara.

​Usai melumpuhkan korban, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban dan menjualnya kepada dua orang penadah seharga Rp3.000.000,-. Pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi di area persawahan dekat perbukitan di Kabupaten Pandeglang, Banten, sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan.

​Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

​1 unit sepeda motor Honda Revo (milik korban yang sempat dijual).

​1 bilah kayu bulat/balok yang digunakan untuk memukul korban.

​1 gumpalan lakban yang digunakan untuk mengikat kedua korban.

​Atas tindakan sadisnya, pelaku utama (Bambang alias Siompong dan A) dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

​Sementara itu, dua penadah hasil kejahatan berinisial K dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

​Di akhir konferensi pers, Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah serta tidak mudah memercayai informasi hoaks yang meresahkan pasca-kejadian. Polres Pelalawan menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun pelaku kriminal yang mencoba mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. (PlmT)